Mahfud Bicara soal Kasus Bully di Bandung hingga RKUHP

22 November 2022 8:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam, Mahfud MD usai menghadiri pemberian penghargaan doktor Honoris Causa terhadap KSP Moeldoko di Unnes, Sabtu (22/10).  Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam, Mahfud MD usai menghadiri pemberian penghargaan doktor Honoris Causa terhadap KSP Moeldoko di Unnes, Sabtu (22/10). Foto: Intan Alliva/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti kasus perundungan atau bullying di SMP Baiturrahman, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Kasus ini viral di media sosial dari sebuah video yang memperlihatkan aksi bully yang dialami seorang siswa di salah satu sekolah di Kota Bandung. Aksi perundungan itu mendapat kecaman netizen.
Dalam video yang diunggah akun Twitter @DoniLaksono, tampak seorang siswa memasang helm pada korban. Kemudian secara bergantian pelaku menendang kepala korban hingga akhirnya korban terjatuh tidak sadarkan diri.
Rekan korban yang ada di dalam kelas tersebut hanya melihat aksi bully tersebut. Korban yang terjatuh juga dibiarkan dan malah ditertawakan rekan-rekannya. Dari narasi yang beredar, korban sempat dilarikan ke rumah sakit.
Pelaku (tengah) dan korban (kanan) kasus perundungan di SMP Baiturrahman Bandung. Foto: Dok. Istimewa
Mahfud mengatakan, dirinya masih ragu dengan kebenaran video tersebut. Sebab, dirinya menduga adegan siswa-siswa di video tersebut hanya dibuat-buat.
"Ini sungguhan atau sekadar main-main untuk konten medsos? Ada bagian-bagian yang terlihat sekedar acting agar dilihat serius," ucapnya dikutip dari laman Twitter @mohmahfudmd.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Mahfud mengatakan apabila video tersebut murni tindakan bullying, maka seharusnya ditindak oleh kepolisian. Mahfud juga me-mention Polri dalam cuitan itu.
"Tapi kalau ini sungguhan sebagai penganiayaan maka pelakunya harus ditindak oleh polisi --> @DivHumas_Polri," tulis Mahfud.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di Undip Semarang. Foto: Dok. Istimewa

Anak-anak Tendang Nenek di Tapsel Biadab, Tetap Bisa Dipidana

Mahfud MD juga angkat bicara terkait video penganiayaan remaja terhadap seorang nenek di Tapanuli Selatan yang sempat viral beberapa waktu lalu. Menurutnya, harus ada hukuman biar mereka jera.
”Harus ada tindakan tegas secara hukum. Anak-anak itu sangat biadab, masak nenek renta begitu diejek dan ditendang secara brutal. Untuk anak yang belum dewasa secara pidana ancaman hukumannya adalah 1/2 dari ancaman hukuman normal,” ujar Mahfud.
Ia menilai, penganiayaan oleh anak usia sekolah belakangan kerap terjadi. Sehingga menurutnya perlu ada tindakan tegas agar hal serupa tak terulang kembali.
ADVERTISEMENT
”Kita memang harus mendidik, tak harus selalu menghukum. Tetapi adakalanya juga menghukum itu merupakan bagian dari pendidikan,” ucap Mahfud.
”Lebih-lebih kelakuan seperti ini sudah menggejala sehingga harus ada contoh tindakan tegas agar anak-anak lain menghentikan dan tidak berani melakukan hal yang sama,” sambungnya.
Mahfud mengapresiasi kerja cepat pihak Polres setempat yang langsung bergerak mengamankan para pelaku usai video terkait viral di Twitter.
Para orangtua pelajar SMA yang menendang nenek-nenek saat meminta maaf. Foto: Dok. Polres Tapsel

Pemerintah Minta Tunda Pembahasan RKUHP karena Belum Lapor ke Jokowi

Lebih lanjut, Mahfud MD juga berbicara terkait pembahasan RKUHP di DPR. Menurutnya pemerintah mengajukan penundaan pembahasan RKUHP pada 21-22 November dengan DPR.
Rapat seharusnya akan menjadi pembahasan terakhir sebelum RKUHP disahkan dalam rapat paripurna.
Mahfud menyebut, penundaan itu dilakukan karena tim penyusun RKUHP baru menyelesaikan sosialisasi sejak Agustus perintah Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
”Yang minta penundaan pemerintah, karena sosialisasi kembali dilakukan atas arahan Presiden 2 Agustus 2022,” ujar Mahfud.
Penundaan pembahasan dengan DPR, kata Mahfud, juga dimaksudkan agar tim penyusun RKUHP dapat lapor terlebih dahulu kepada Jokowi terkait hasil apa yang diperoleh dari sosialisasi tersebut.
”Kita minta ditunda karena kita akan melapor dulu kepada Presiden tentang hasil sosialisasi selama 3,5 bulan,” ucap Mahfud.
Meski sudah rampung seluruhnya termasuk hasil dari sosialisasi, Mahfud menuturkan pihaknya belum dapat menyampaikan hasilnya lantaran padatnya jadwal Jokowi.