Mahfud Ingatkan MK Tak Jadi Mahkamah Kalkulator: Demokrasi Kita Harus Sehat
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cawapres 03 Mahfud MD memastikan, pihaknya akan menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Ia mengingatkan agar MK tidak hanya menjadi 'kalkulator'.
ADVERTISEMENT
Mahfud yang pernah menjabat Ketua MK ini menuturkan, sejak 2008 MK tidak lagi menjadi mahkamah kalkulator dan melihat berbagai aspek lain dalam proses pelaksanaan Pemilu.
"Di dalam pengalaman kita sudah berkali-kali menjadikan MK itu bukan lagi mahkamah kalkulator. Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu adalah satu contoh bukan mahkamah kalkulator dan seterusnya dipakai sampai istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita," kata Mahfud di Teuku Umar 9, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
"Itu (dulu istilah TSM) tidak ada. Artinya MK bukan sekadar mahkamah kalkulator sehingga nanti tinggal kreativitas hakim MK," tambah dia.
Mahfud menjelaskan, sebenarnya pengajuan gugatan paslon 03 ke MK hanya untuk membangun negara Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum. Apalagi, perjalanan demokrasi Indonesia sudah cukup baik dan perlu diteruskan.
ADVERTISEMENT
"Tapi Pemilu yang sekarang ini dinilai oleh banyak pakar, pelaku politik yang sudah senior sekali, sebagai Pemilu yang paling brutal karena memang tidak ada Pemilu sebelumnya yang seperti ini dikarenakan aparat turun, pejabat tertinggi juga turun," kata Mahfud.
"Meskipun bilang tidak kampanye, isinya pasti dirasa kampanye sehingga ini dianggap apalagi ada ancaman-ancaman politik, terutama di politik-politik kerah putih dipakai semua sehingga ini dianggap Pemilu paling brutal," jelas Mahfud.
Eks Menko PMK itu menyebut, pihaknya tak ingin mewariskan praktik Pemilu brutal kepada generasi penerus. Menurutnya, jika demokrasi dan hukum dirusak, maka masalah seperti Pemilu 2024 akan kembali terulang.
"Kalau mau Pemilu, Anda dekat dengan kekuasaan dan punya duit, hanya itu. Lalu orang yang biasa, yang hebat-hebat, tidak bisa tampil untuk ikut ngurusin negara," tutur Mahfud.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan gugatan ke MK juga bukan meminta agar paslon 03 dinyatakan menang Pemilu. Namun, demi menjaga demokrasi yang sehat.
"Apa yang kami lakukan ke MK ini bukan mencari menang tapi beyond election, masa depan. Bukan sekadar untuk Pemilu hari ini. Tapi masa depan, ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat dan itu harus diungkap di sebuah teater hukum, yang pertama Mahkamah Konstitusi, kami yang akan mengungkap dan demi masa depan, bukan kami," tandas dia.