Mahfud Janji Tindaklanjuti Surat Komnas HAM soal Tragedi Paniai, Papua

19 Februari 2020 13:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD mengaku belum menerima surat dari Komnas HAM terkait penetapan tragedi Paniai di Papua sebagai pelanggaran HAM Berat. Mahfud mengatakan, setelah menerima surat itu, ia akan menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Sampai sekarang belum dikirim sama Komnas HAM. Jadi saya tidak bisa berkomentar sebelum saya membaca. Tapi sudah pastilah Komnas HAM adalah lembaga negara dibentuk oleh UU dengan kewenangan hukum yang diberikan juga oleh UU," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2).
"Oleh sebab itu kalau sudah masuk [suratnya] nanti kita akan follow up. Nah follow up itu artinya dipelajari apakah bisa diteruskan ke tahap berikut atau harus dilengkapi dengan apa dulu, nanti kita lihatlah," lanjutnya.
Adapun untuk tindaklanjutnya, Mahfud berjanji akan mengkajinya secara terbuka. Sehingga, masyarakat bisa mengetahuinya dengan jelas.
"Saya jaminanlah kalau itu bahwa itu akan di-follow up. Dan itu terbuka saja follow up-nya," ujarnya.
"Tidak akan diam-diam, gitu. Kalau ada kesulitan dimana masalahnya nanti masyarakat juga harus tahu. Nah itu cara hidup bernegara yang demokratis," tutur Mahfud.
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Sebelumnya, Komnas HAM telah merampungkan penyelidikan kasus kekerasan di Paniai, Papua, 7-8 Desember 2014. Kasus bentrok antara aparat TNI dan sipil itu menewaskan 4 warga sipil dan melukai 21 orang lainnya.
ADVERTISEMENT
"Setelah mendapatkan keterangan dari berbagai pihak bahwa peristiwa Paniai 7-8 Desember itu pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, di kantornya, Senin (17/2).
Ketua tim ad hoc penyelidikan kasus ini, M Choirul Anam, menjelaskan dalam kejadian tersebut, terjadi kekerasan terhadap penduduk sipil yang dilakukan oknum aparat TNI. Warga meninggal karena luka tembak dan tusuk.
Sementara ada 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan. Peristiwa ini, kata Anam, tak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan penanganan daerah rawan di kawasan itu.