Mahfud Kutip Ucapan Yusril di MK 10 Tahun Lalu: Pemilu Bukan Hanya pada Angka

27 Maret 2024 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahfud MD, sebagai principal sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), mengutip pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra pada Pilpres 2014 lalu yang menyebut gugatan pilpres tak hanya terkait selisih angka setiap calon. Mahfud menilai, ucapan Ketum PPP itu masih relevan hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
"Mahaguru Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK seperti tersiar luas pada 15 Juli 2014 mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan MK," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Dia menuturkan, pandangan terkait MK mampu memutuskan gugatan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif itu sebenarnya bukan pandangan baru. Saat ini, lanjut Mahfud, pandangan tersebut justru kian berkembang.
"Pandangan ini bukan pandangan lama melainkan pandangan yang selalu baru yang justru terus berkembang," ucapnya.
Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD menyampaikan pembukaan pokok-pokok permohonan pada sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sebaliknya, Mahfud menilai, pandangan bahwa MK hanya menangani perselisihan suara adalah pandangan yang usang. Eks Ketua MK itu mencontohkan kasus yang terjadi di Austria, Ukraina, hingga Thailand, saat hasil pemilu mereka bisa dibatalkan.
ADVERTISEMENT
"Menjadikan MK hanya sekadar Mahkamah Kalkulator itulah yang justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui. Di berbagai negara, judicial activism banyak dilakukan oleh MK maupun MA atas terjadinya kesalahan dan kecurangan oleh penyelenggara pemilu," tutur Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menyadari tak mudah bagi MK untuk menangani gugatan perkara Pilpres 2024 karena banyaknya dorongan berbeda dari sejumlah pihak.
"Kami tahu, sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil pemilu ini. Pastilah selalu ada yang datang kepada para hakim yang mendorong agar permohonan ini ditolak dan ada pula yang datang yang meminta agar MK mengabulkannya," tandasnya.