Mahfud MD: AD/ART FPI Harus Sesuai UU Keormasan Tahun 2017

28 November 2019 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota FPI saat mendemo Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta pada 10 November 2014. Foto: AFP/ADEK BERRY
zoom-in-whitePerbesar
Anggota FPI saat mendemo Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta pada 10 November 2014. Foto: AFP/ADEK BERRY
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama telah mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) kepada Kementerian Dalam Negeri. Saat ini Kemendagri masih mengkaji rekomendasi itu.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah masih belum memberikan perpanjangan izin kepada FPI. Mahfud mengatakan FPI mempunyai AD/ART sejak tahun 2013. Ia menegaskan AD/ART FPI harus sesuai dengan Undang-undang Keormasan Tahun 2017.
"Kan belum diperpanjang. Itu kan apa namanya suara-suara di medsos (tagar Jokowi takut FPI) nanti kita lihat perkembangannya lah," kata Mahfud di Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (28/11).
"Coba nanti saling mencocokkan sekarang kita sedang saling mencocokkan. FPI dengan AD/ART 2013 ya mungkin oke tapi sejak 2017 sudah ada UU Keormasan, kita cocokkan bersama-sama apakah sesuai atau tidak. Kalau tidak ya kita harus tegakkan aturan-aturan," tegas Mahfud.
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Mahfud menjelaskan Indonesia adalah negara demokrasi. Setiap warga negara dan komunitas apa pun boleh membentuk organisasi untuk menyatakan identifikasi perjuangannya mau pun membulatkan aspirasinya.
ADVERTISEMENT
Namun terlepas dari itu, terdapat aturan hukum yang dilandaskan berdasarkan ideologi negara yang harus dituruti dan diikuti oleh setiap ormas termasuk FPI.
"Oleh sebab itu boleh (bikin ormas) tetapi jangan melanggar ideologi negara dan ideologi negara itu nanti diukur kriteria-kriteria di dalam aturan hukum. Nah apakah FPI memenuhi kriteria itu atau tidak itu sekarang masih di dalam penelitian," pungkasnya.