Mahfud MD Ajak KPK Gabung SPPT-TI, Apakah Itu?

14 April 2021 19:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah sedang membangun sistem untuk pengawasan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Khususnya aparat negara seperti kejaksaan dan kepolisian.
ADVERTISEMENT
Sistem yang dimaksud Mahfud MD ialah Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
"Ini adalah satu program untuk mengintegrasikan dan mempertukarkan data penanganan perkara pidana lintas kementerian dan lembaga sehingga menjadi transparan dan akuntabel. Jadi kami di pemerintah juga untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, mencegah kongkalikong penanganan perkara," kata Mahfud.
Hal itu disampaikan memberikan arahan pada Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022 yang dilakukan secara daring, Selasa (13/4).
Menko Polhukam Mahfud MD Pimpin Rapat Koordinasi bersama pejabat utama tujuh kementerian serta bupati, wali kota, dan Gubernur Sumatera Barat. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
Mahfud menjelaskan bahwa sistem ini memungkinkan untuk mengawasi proses perkara baik polisi maupun jaksa. Termasuk sudah sejauh mana penanganan tersebut.
Menurut dia, sistem ini dibangun melihat banyaknya penanganan perkara yang bolak balik polisi dan jaksa. Hal itu membuat proses penegakan hukum menjadi tidak jelas.
ADVERTISEMENT
"Nanti kalau dia terintegrasi informasinya dalam penanganan perkara orang tidak bisa main-main, orang tidak bisa main-main. Nah di sinilah yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pencegahan karena keluhan masyarakat itu banyak sekali perkara itu bolak-balik antara jaksa-polisi jaksa-polisi, belum lagi nanti di pengadilannya enggak jelas lagi," papar dia.
Mahfud menyebut sudah ada 212 kabupaten-kota yang menerapkan sistem ini. Namun, baru perkara pidana umum yang tercatat di sistem ini.
Ia menambahkan Mahkamah Agung sudah masuk untuk bekerja sama dalam sistem ini. Ia pun berharap KPK dapat turut bergabung.
ke depannya kami merancang agar jaringan ini SPPT-TI ini nanti menangani perkara korupsi, narkoba, kejahatan anak dan sebagainya. Sehingga kami berpikir ke depannya untuk merangkai kerja sama dalam jaringan ini dengan KPK," papar dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Mahfud, KPK akan bisa dengan mudah memantau penanganan kasus oleh polisi dan jaksa serta sebaliknya. Selain itu, masyarakat pun akan bisa turut mengawasi.
"Masyarakat juga tahu melalui SPPT-TI ini dan ini menjadi penting kalau misalnya KPK ingin melaksanakan tugas dan wewenang supervisinya melalui jaringan ini menjadi lebih mudah," ungkap Mahfud.
Bahkan, Mahfud berpendapat sistem akan mempermudah KPK melakukan supervisi. Termasuk bila akan mengambil alih kasus sebagaimana merujuk Perpres Nomor 102 tahun 2020 tentang supervisi.
"Silakan supervisi kalau ada perkara yang mencurigakan anda di kejaksaan agung di kepolisian silakan diambil alih itu bisa melalui perpres ini," lanjut dia.
Sehingga ke depan ia berharap KPK dapat bergabung dalam sistem tersebut untuk memenuhi salah satu prinsip dalam penanganan suatu perkara hukum yakni transparansi.
ADVERTISEMENT
"Itu akan lebih mudah diimplementasikan kalau KPK ikut bergabung di dalam SPPT-TI ini. Kita punya niat baik saudara sekalian, pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan kepolisian sudah bertekad menjadi lebih profesional KPK juga sudah begitu. Saya kira kalau niatnya sama-sama baik untuk kebaikan bangsa dan negara maka tidak akan sulit bagi kita untuk melakukan kerja-kerja tanpa terbebani oleh perasaan tidak enak itu satu sama lain dan sebagainya," kata Mahfud.