Mahfud MD Cerita Ruwetnya Urusan Beking dan Korupsi Tambang

13 Desember 2022 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD Saat Memberikan Keterangan Pers Usai Hadiri Acara Rakernas Satgas Saber Pungli, Selasa (13/12/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD Saat Memberikan Keterangan Pers Usai Hadiri Acara Rakernas Satgas Saber Pungli, Selasa (13/12/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara terkait persoalan korupsi yang hingga kini masih ditemui di Indonesia. Dari berbagai jenis bidang, masalah pertambangan jadi salah satu persoalan korupsi yang diwariskan sejak zaman dulu.
ADVERTISEMENT
Ia lantas mencontohkan terkait batas kewenangan dalam urusan izin pertambangan. Menurutnya, permasalahan bekingan dari aparat acapkali jadi alasan sulitnya menertibkan praktik pertambangan ilegal.
Padahal di lain sisi pihak terkait menyadari soal bermasalahnya pertambangan tersebut, baik secara operasional maupun perizinan.
"Ini maksud saya, masalah-masalah kita. Belum lagi ada beking-bekingan. Aparat beking tambang apa. Belum lagi penarikan pungutan di sebuah kompleks penduduk, lalu ada yang beking itu. Tidak ada yang berani [menindak]," ujar Mahfud dalam sambutannya di acara Raker Satgas Saber Pungli di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
"Saya katakan, loh kenapa kita berpura-pura bahwa ini ndak beking? Kita tidak bisa menyelesaikan, karena senior kan yang membekingi? Kenapa kita berpura-pura? Mari kita selesaikan, atau akui, bahwa ini njelimet ini, masa lalu," sambungnya.
Menkopolhukam Mahfud MD (kedua kiri) bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) dan Plt Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya (kiri) berbincang saat menghadiri diskusi Jurnalisme Berkualitas Untuk Peradaban Bangsa di Bandung, Jawa Barat. Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Di samping itu, Mahfud mengatakan ada juga izin pertambangan yang diberikan secara sah di masa lalu namun kini justru merugikan negara. Sehingga, kata dia, untuk menyelesaikan persoalan tersebut pemerintah saat ini harus menunggu izin tersebut habis masa berlakunya.
ADVERTISEMENT
”Ada satu izin usaha pertambangan, ada izin HPH, itu merugikan negara tetapi izin itu diberikan secara sah ketika itu sehingga pemerintah sekarang menunggu habis pemberian izin itu. Kalau kita langsung cabut enggak boleh, itu melanggar hukum," ungkap Mahfud.
”Sehingga banyak sekali masalah yang dulu dikontrakkan dengan cara kolutif, saya beri contoh, freeport perjanjian dulu 10 tahun sebelum masa izin habis, itu bisa diperpanjang. Ketika izin habis mau dicabut oleh pemerintah 10 tahun sebelumnya tidak ada yang tahu. Kan kita harus nunggu sampai abis tahun 2016," lanjut dia.
Mahfud juga menyinggung satu kasus beberapa tahun lalu, di mana sejumlah pejabat negara termasuk menteri disebut turut melakukan korupsi dalam salah satu putusan terdakwa.
ADVERTISEMENT
Ketika itu, ia pun mempertanyakan hal itu kepada KPK, mengapa KPK yang saat itu dipimpin oleh Taufiequrachman Ruki tidak menindak lanjuti putusan tersebut. Ketika itu, ia mendapat jawaban bahwa untuk menindaklanjuti putusan tersebut sangat rumit karena tingkat kolusi yang luar biasa.
Oleh sebab itu, Mahfud mengimbau agar perbuatan-perbuatan yang menyebabkan persoalan korupsi berkait kelindan tersebut dapat dihentikan ke depannya.
"Hentikan, jangan membangun jaringan seperti itu lagi. Bisa kita gunting, gunting secepatnya, sebelum terjadi jaringan lalu kita tidak berani menindak atau berani tapi tidak bisa [menindak]," kata Mahfud.