Mahfud MD: Corona Jadi Bencana Nasional Membuka Pintu Renegosiasi Kontrak

15 April 2020 10:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden yang menetapkan wabah corona sebagai bencana nasional. Sejumlah kalangan mengapresiasi hal tersebut lantaran dinilai bisa jadi force majeure atau keadaan memaksa untuk menjadi dasar memberi dispensasi atas kontrak-kontrak yang mandek lantaran wabah virus corona.
ADVERTISEMENT
Namun, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai penetapan corona sebagai bencana nasional tidak bisa dijadikan sebagai alasan force majeure atau keadaan memaksa untuk membatalkan kontrak. Namun, ia menyebut bahwa hal tersebut bisa membuka kesempatan melakukan negosiasi ulang kontrak.
"Kepres itu bersifat pemberitahuan tentang terjadinya force majeure maka itu memang dijadikan pintu masuk untuk renegosiasi," kata Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/4).
Video conference Menko Polhukam Mahfud MD dengan awak media. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
Meski demikian, Mahfud menyebut bahwa renegosiasi itu harus tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, yang berbunyi:
"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik".
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud MD mengakui bahwa wabah corona memberikan dampak pada sejumlah sektor, termasuk ekonomi. Namun menurut dia, negara sudah turun tangan.
ADVERTISEMENT
Ia mencontohkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan sejumlah ketentuan dalam hal keringanan pembayaran. "Negara menanggung itu," kata mantan Ketua MK itu.
"Jadi jangan disalahkaprahkan tentang Kepres Nomor 12 Tahun 2020 itu sebagai sesuatu yang secara otomatis bisa membatalkan kontrak-kontrak yang sudah dilakukan," imbuhnya.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!