Mahfud MD Curhat Pemerintah Selalu Dianggap Salah soal BLBI hingga Djoko Tjandra

29 April 2021 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD saat berikan pembekalan pada Kepala Daerah Baru. Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD saat berikan pembekalan pada Kepala Daerah Baru. Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD, bercerita mengenai tudingan terhadap pemerintah, khususnya di kasus-kasus hukum. Ia mencontohkan pemerintah kerap disalahkan soal penagihan tunggakan BLBI, penangkapan Maria Pauline Lumowa, dan penangkapan Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus BLBI, Mahfud menyatakan pemerintah disalahkan ketika hendak menagih tunggakan BLBI senilai Rp 110 triliun. Nada sumbang itu, kata Mahfud, lantaran pemerintah dinilai terlambat menagih tunggakan BLBI.
Padahal menurut Mahfud, tunggakan BLBI telah terjadi di pemerintahan-pemerintahan sebelumnya, mulai era Presiden Soeharto.
"Ini sudah lama lho, jangan disalah-salahkan ke..., kalau pemerintah salah, menurut saya pemerintah tidak salah waktu itu, tapi kalau pemerintah salah, tidak bisa disalah-salahkan sekarang, sudah dibuat dari dulu, kok sekarang yang dituding. Ada yang katakan 'pemerintah kok baru nagih sekarang, itu kan sudah dari 1998'. Ya jangan ditanyakan saya dong, waktu itu saya belum masuk pemerintah," ujar Mahfud dalam acara Legal Forum yang digelar PPATK di Jakarta, Kamis (29/4).
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/3/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Ia kemudian berbicara mengenai RUU Perampasan Aset yang bisa mempermudah penagihan tunggakan BLBI. Sebab RUU Perampasan Aset bisa menyita hasil tindak pidana meski pelaku kabur dan meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Saat berbicara mengenai pelaku yang kabur, Mahfud menyinggung Djoko Tjandra dan Maria Pauline Lumowa yang kabur selama belasan tahun.
Djoko Tjandra kabur selama 11 tahun untuk menghindari hukuman 2 tahun penjara dalam kasus cessie Bank Bali. Sedangkan Maria Lumowa kabur selama 17 tahun untuk menghindari proses hukum di kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,2 triliun. Keduanya berhasil ditangkap pada tahun 2020.
Meski pemerintah berhasil menangkap kedua buronan belasan tahun tersebut, Mahfud heran masih ada yang menilai pemerintah salah.
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
"Ada yang melarikan diri 19 tahun ditangkap Maria Pauline, Djoko Tjandra (kabur) 11 tahun. Lagi-lagi kita tangkap disalahkan lagi. 'Kenapa Maria lari tahun 2001 kok baru ditangkap sekarang' lha kok tanya saya, dulu saya belum boleh tangkap, kok selalu disalahkan. Nangkap salah, enggak ditangkap salah," ucap Mahfud.
ADVERTISEMENT
"(Ada yang bilang) 'Djoko Tjandra main mata' loh siapa yang main mata, kami baru masuk untuk tangani ini. Kejagung kan baru juga pejabat-pejabatnya. Sehingga kalau ditanya kesinambungan pemerintah itu orang berganti. Bahwa pemerintah lelet mungkin bukan lelet, tapi sulit," tutupnya.