Mahfud MD Diskusi dengan Firli Bahuri hingga Kapolri, Bahas Pidana Utang BLBI

25 Agustus 2021 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD memberi sambutan pada pelantikan Dr. Makmun Murad sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Selasa (25/5).  Foto: Kemenkopolhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD memberi sambutan pada pelantikan Dr. Makmun Murad sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Selasa (25/5). Foto: Kemenkopolhukam
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD berkoordinasi dengan pimpinan Aparat Penegak Hukum terkait dengan penagihan utang BLBI. Mahfud mengatakan, kasus BLBI yang saat ini diselesaikan secara perdata bisa menjadi pidana apabila para obligor dan debitur tidak kooperatif membayar utang mereka.
ADVERTISEMENT
"Saya juga sudah bicara dengan aparat penegak hukum, pidana, dengan Pak Firli saya undang ke kantor, Ketua KPK. Kemudian Jaksa Agung, Kapolri, bahwa kalau para pengutang ini mangkir, tidak mengakui utangnya, padahal sudah jelas ada dokumen utangnya, itu bisa saja kasus ini walau kami selesaikan secara perdata bisa ini menjadi kasus pidana, bisa korupsi," kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (25/8).
Satgas BLBI saat ini sedang memanggil sejumlah obligor yang menunggak utang. Tercatat ada 48 pihak yang dipanggil. Salah satunya ialah Tommy Soeharto.
Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI) ini pun mengingatkan para obligor untuk kooperatif. Termasuk ketika dipanggil Satgas BLBI.
Sebab, kata Mahfud, delik korupsi merupakan upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi serta merugikan keuangan negara dengan cara yang melanggar hukum. Sehingga, apabila para obligor dan debitur BLBI ini tak kooperatif bisa dijerat dengan kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
"Tidak mau memenuhi kewajiban perdata itu melanggar hukum sehingga bisa berbelok ini nanti ke pidana," kata dia.
Ketua KPK Firli Bahuri menghadiri Kegiatan pembukaan orientasi pegawai ASN KPK. Foto: KPK
Oleh sebab itu, Mahfud meminta kepada para obligor dan debitur itu kooperatif dalam menjalani kasus perdata BLBI. Ia berharap kewajiban utang mereka bisa diselesaikan sebelum Desember 2023.
"Oleh sebab itu mohon kooperatif, kita akan tegas soal ini, karena kita diberi waktu negara presiden tidak lama, diberi waktu sampai Desember 2023 kita akan laporkan nanti sampai mana selesainya, mudah-mudahan selesai sebelum itu. Kalau selesai sebelum itu ya bagus, mungkin nanti ada efek pidananya sebagainya, okelah," tutup Mahfud.
Diketahui, penagihan utang ini dilakukan oleh Satgas Penagih BLBI. Mereka sudah mulai bergerak. Salah satu yang dipanggil terkait utang tersebut adalah anak sulung almarhum Presiden Soeharto, Tommy Soeharto. Pemanggilan disebabkan karena Tommy punya utang Rp 2,6 T terkait BLBI.
ADVERTISEMENT
Selain Tommy, ada total 48 obligor dan debitur yang sudah dan akan dipanggil oleh Satgas. Total utang mereka mencapai Rp 111 T.