news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mahfud MD Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset: Permudah Sita Tunggakan BLBI

29 April 2021 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara Silaturahim bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Makodam V Brawijaya, Surabaya. Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara Silaturahim bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Makodam V Brawijaya, Surabaya. Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
PPATK telah menginisiasi RUU Perampasan Aset sejak 2003. Namun hingga kini, RUU tersebut tak kunjung disahkan. Padahal, RUU tersebut penting untuk memudahkan perampasan aset hasil tindak pidana seperti korupsi dan narkoba, terlebih ketika pelaku kabur atau meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD, mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia berharap RUU tersebut bisa masuk prolegnas prioritas DPR pada 2022.
"Regulasi mengenai penyelamatan aset masih tersebar dalam berbagai peraturan perundangan. Namun peraturan-peraturan itu belum optimal dalam tataran implementasinya. Sehingga perlu UU Perampasan Aset sebagai UU yang mandiri, mengambil ruh dan substansi dari berbagai peraturan perundangan, sehingga bisa dipedomani dalam pandangan yang sama," ujar Mahfud dalam acara Legal Forum yang digelar PPATK di Jakarta, Kamis (29/4).
Ia membayangkan apabila RUU Perampasan Aset sudah disahkan, penyitaan tunggakan BLBI bisa lebih mudah. Sehingga tunggakan BLBI yang belum dibayar sebesar Rp 110 triliun bisa kembali ke negara.
Para pengunjuk rasa memajang spanduk berwajah Sjamsul Nursalim dan Anthony Salim (kiri) terkait kasus BLBI. Foto: AFP /Adek Berry
"Diskusi saya dengan Pak Dian (Kepala PPATK, Dian Ediana Rae) kalau sudah ada UU Perampasan Aset itu (BLBI) lebih mudah diselesaikan, karena ada mekanisme dan instrumen hukum yang disediakan UU itu untuk menyelesaikan dengan cepat," ucap Mahfud.
ADVERTISEMENT
Tak hanya perkara tunggakan BLBI, Mahfud menyebut ribuan laporan PPATK yang terindikasi tindak pidana pencucian uang bisa lebih mudah disita apabila ada UU Perampasan Aset.
"Laporan dari PPATK yang jumlahnya ribuan itu diindikasikan ada tindak pidana pencucian uang, tapi karena aturan-aturan belum bisa menyatukan pandangan, ya, tertunda. Di Papua sana banyak, di mana-mana banyak pokoknya, ribuan (laporan) dari PPATK. Sehingga kami laporkan ke presiden ini bisa diselesaikan dengan lebih mudah dan bisa dipertanggungjawabkan kalau ada UU Perampasan Aset," jelasnya.
Meski berharap RUU tersebut cepat disahkan, Mahfud mengakui masih ada beberapa masalah yang perlu segera dicari solusinya. Ia menyebut dari sisi pemerintah, persoalan RUU tersebut mengenai siapa yang mengelola aset apabila sudah disita.
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
"Kalau di pemerintah pertanyaannya kalau aset sudah dirampas yang kelola siapa. Ada 3 instansi alternatif yang belum ketemu. Satu Kemenkeu karena punya Ditjen Kekayaan Negara, kedua Kejagung punya pengelolaan aset, lalu ketiga Kemenkumham. Ini masalah teknis, tapi ada masalah-masalah lain yang sifatnya politis, ini yang harus diatasi bersama," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ia yakin apabila RUU Perampasan Aset disahkan, menguapnya uang negara karena tindak pidana bisa diminimalisir.
"Di pengadilan betapa narkoba dinyatakan bersalah tapi uangnya, barangnya, dikembalikan ke orang yang dihukum, sudah disita dikembalikan. Kalau RUU Perampasan Aset jadi enggak bisa begitu, hakim enggak boleh begitu," tutupnya.