Mahfud MD Dukung TAP MPRS soal Pelarangan Komunisme Jadi Rumusan RUU HIP

13 Juni 2020 15:22 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD.  Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Pencantuman TAP MPRS NoXXV/MPRS/1966 soal pelarangan ideologi komunisme dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila masih menjadi perdebatan. Beberapa legislator menghendaki RUU HIP menambahkan landasan hukum pelarangan komunisme.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, pemerintah mengambil sikap untuk tetap mencantumkan poin larangan ideologi komunisme. Meski pemerintah saat ini belum terlibat dalam pembahasan, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bakal mencantumkan TAP MPRS XXV tahun 1966 sebagai konsiderans.
"Nanti jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung "Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966". Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku," kata Mahfud MD lewat keterangan tertulisnya yang diterima kumparan, Sabtu (13/6).
Menurut Mahfud, aturan pelarangan komunisme sudah tidak dapat diubah lagi. "Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final sebab berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya. Menurut dia, Presiden belum mengirim Supres (Surat Presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi.
"Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," kata dia.
UU HIP masuk ke dalam Prolegnas 2020 yang sudah mulai dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) sejak Februari lalu. Karena masih dalam pembahasan anggota dewan, draf RUU HIP masih bakal diutak-atik. Beberapa fraksi masih menghendaki agar pelarangan komunisme dalam TAP MPRS XXV Tahun 1966 masuk sebagai landasan RUU HIP.
"Agar bisa membentengi bangsa Indonesia dari ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila," kata Anggota Panja Baleg DPR F-PPP Syamsurijal.
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.