Mahfud MD: Investigasi TGPF, KKB Papua Terlibat Penembakan 2 Anggota TNI

21 Oktober 2020 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat bersama perwakilan KPK, Kejagung, dan Polri terkait penanganan perkara. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat bersama perwakilan KPK, Kejagung, dan Polri terkait penanganan perkara. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD, membacakan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terhadap peristiwa penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua, pada 17 dan 19 September lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam insiden pada 17 September, seorang warga sipil bernama Badawi dan seorang anggota TNI bernama Serka Sahlan tewas. Sementara insiden pada 19 September menewaskan seorang Pendeta bernama Yeremia Zanambani serta anggota TNI bernama Pratu Dwi Akbar Utomo.
Mahfud menyatakan, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua merupakan dalang di balik tewasnya Serka Sahlan, Pratu Dwi, dan warga sipil bernama Badawi.
"Informasi dan fakta di lapangan menunjukkan dugaan kuat keterlibatan kelompok KKB dalam peristiwa pembunuhan terhadap 2 aparat. Ini sudah benderang, yakni Serka Sahlan pada 17 September dan Pratu Dwi Akbar pada 19 September. Demikian pula keterlibatan KKB tampak dengan terbunuhnya warga sipil bernama Badawi pada 17 September 2020," ucap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/10).
Tim investigasi lapangan TGPF Intan Jaya. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Sementara itu penembakan terhadap Pendeta Yeremia, kata Mahfud, diduga melibatkan oknum aparat.
ADVERTISEMENT
"Meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga," ucap Mahfud.
Mahfud pun meminta Polri dan Kejaksaan agar mengusut kasus penembakan tersebut berdasarkan hasil investigasi TGPF.
"Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan atau pembunuhan, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, dan untuk itu pemerintah meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal prosesnya lebih lanjut," tutup Mahfud.