Mahfud MD Jelaskan Ketentuan soal Data Pasien COVID-19 Bisa Diakses

29 November 2020 21:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pernyataan terkait situasi terkini pasca pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pernyataan terkait situasi terkini pasca pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD menggelar konferensi pers menyikapi Mohammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq yang menolak membuka hasil tes swabnya kepada publik dan menolak ditracing Satgas COVID-19.
ADVERTISEMENT
Rizieq sebelumnya mengaku sudah menjalani swab mandiri bersama petugas kesehatan MER-C. Hasil swab sudah keluar namun dengan dalih takut dipolitisasi, Rizieq enggan membuka hasil swab kepada publik.
Mahfud MD mengatakan, memang dalam Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan ada ketentuan hak pasien meminta agar catatan kesehatan tidak dibuka untuk umum dan dilindungi.
"Berdasarkan UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan memang ada ketentuan hak pasien untuk tidak membuka atau meminta agar catatan kesehatannya itu tidak dibuka artinya dilindungi. Tiap pasien berhak, itu di atur dalam UU 36 tahun 2009," kata Mahfud dalam konferensi pers di BNPB, Minggu (29/11).
Akan tetapi, Mahfud mengingatkan dalam kasus Rizieq ini, berlaku lex specialis derogat legi generali atau asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
ADVERTISEMENT
"Dalam UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kesehatan dan UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, maka medical report atau catatan kesehatan bisa dibuka dengan alasan tertentu," ucap Mahfud.
Mantan Ketua MK itu menambahkan, jika pasien menolak membuka catatan kesehatan dalam situasi wabah seperti ini, ia bisa dijerat dengan hukum pidana.

Berikut bunyi Pasal 212:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
ADVERTISEMENT

Berikut bunyi Pasal 216:

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Mahfud MD Minta Rizieq Kooperatif

Maka dari itu, Mahfud MD meminta agar Rizieq bersikap kooperatif terhadap pemerintah agar penanganan COVID-19 berjalan maksimal.
"Oleh sebab itu dimohon kepada saudara MRS untuk kooperatif dalam penegakan hukum. Kalau sehat tentu tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat beri keterangan yang diperlukan demi keselamatan masyarakat," tutup dia.
ADVERTISEMENT