Mahfud MD Jelaskan Maksud Tambahan Tugas KemenkoPolhukam di Perpres 73/2020

18 Juli 2020 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 73 Tahun 2020 mengenai KemenkoPolhukam. Perpres tersebut menggantikan Perpres 43/2015.
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres tersebut, terdapat penambahan tugas bagi KemenkoPolhukam. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi:
Tugas Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.
Adapun dalam pelaksanaan tugas tersebut, KemenkoPolhukam diberi tambahan fungsi yang tercantum dalam Pasal 3. Tercatat ada tambahan 2 fungsi KemenkoPolhukam yang diatur di Pasal 3 huruf d dan e yang berbunyi:
d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet.
e. penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud.
Menkopolhukam, Mahfud MD, menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Menko Polhukam, Mahfud MD, memberi penjelasan mengenai penambahan tugas dari Presiden Jokowi. Mahfud mengatakan penambahan fungsi KemenkoPolhukam berdasarkan penugasan presiden memang perlu diatur dalam Perpres.
ADVERTISEMENT
"Sebab nyatanya ada tugas-tugas khusus yang insidental yang penanganannya diberikan khusus oleh Presiden. Misal dalam hal-hal yang sifatnya lintas Kemenko. contoh penanganan bencana di Palu," ujar Mahfud dalam akun Twitter resminya, Sabtu (18/7).
Contoh lainnya, kata Mahfud, yakni dalam penanganan RUU HIP. Padahal terdapat menteri teknis yang bisa mengurusi RUU tersebut.
"Juga penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pokoknya jika ada masalah yang lintas bidang atau implikasinya agak khusus maka Presiden bisa menunjuk menko untuk melakukan tugas khusus," ucapnya.
"Menko Polhukam ditugasi khusus masalah karhutla padahal Kementerian LHK tidak berada di bawah koordinasi Polhukam. uga sering menangani masalah kerukunan dan ormas keagamaan padahal Kemenag ada di luar koordinasi Polhukam. Jadi tambahan tugas khusus yang tidak reguler memang sering diperlukan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
***