Mahfud MD: Kecurangan Pemilu Libatkan Aparat Ditengarai Sejak 2019

8 Mei 2024 11:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Menko Polhukam Mahfud MD di UII, Sleman, DIY, Selasa (30/4/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menko Polhukam Mahfud MD di UII, Sleman, DIY, Selasa (30/4/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kecurangan pemilu dengan melibatkan aparat negara ditengarai mulai terjadi sejak Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
"Lama-kelamaan belakangan ini ada tenggarai pola kecurangan pemilu bergeser," kata di acara Seminar Nasional Pelaksanaan Pemilu 2024: Evaluasi dan Gagasan ke Depan yang digelar Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km 14,5, Kabupaten Sleman, Rabu (8/5).
Di masa reformasi kecurangan pemilu yang terjadi bersifat horizontal yakni partai politik melawan partai politik lain atau anggota partai politik dengan partainya.
"Tapi sejak 2019 sampai sekarang ditengarai kecurangan bergeser lagi bukan hanya horizontal sekarang vertikal," jelasnya.
Di zaman orde baru kecurangan bersifat vertikal ini juga terjadi. Sudah diatur siapa yang menang dan siapa yang kalah.
"Itu (kecurangan vertikal) dihapus selama reformasi dan kita berhasil melakukannya dengan cukup baik tapi sejak 2019 bergeser menjadi horizontal lagi melibatkan aparat, ditengarai," katanya.
ADVERTISEMENT
"Yaitu kecurangan melalui mobilisasi aparat dan penggunaan fasilitas negara secara disamarkan. Fasilitas negara dipakai tetapi dipakai alasan-alasan yang ada aturannya 'nggak papa (apa-apa) nggak papa ini berdasar ini berdasar itu', padahal itu kecurangan. Sehingga kecurangannya menjadi terstruktur, sistematis, dan masif," tegasnya.
Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock
Kecurangan ini sudah diluruskan melalui upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Tetapi hasilnya menurut MK dugaan-dugaan kecurangan struktur, sistematis, dan masif itu tidak terbukti secara hukum.
"Saya sendiri, sebagai mantan paslon Pilpres 2024, tidak bisa lagi mempersoalkan vonis MK atas hasil 2024 itu demi keadaban dalam berhukum meskipun, misalnya merasa tidak puas atau kecewa atas putusan MK saya harus menerima vonis MK itu sebagai produk pengadilan yang final dan mengikat," katanya.
ADVERTISEMENT
Putusan hakim itu pun harus mengakhiri perselisihan. Ketika sudah inkrah maka sudah selesai. Putusan harus diikuti agar negara tidak menjadi kacau.
"Bagi kita yang penting negara ini harus terus berjalan tidak boleh mandek apalagi menjadi kacau hanya karena pertengkaran yang tak kunjung usai," katanya.
Mahfud berpegang teguh, bahwa menjaga negara dan pemerintahan agar sesuai dengan konstitusi harus dinomorsatukan. "Jadi pemerintah harus ada dan tidak boleh sampai kosong," jelasnya.