Mahfud MD Khawatir Penambahan Menteri Hanya untuk Jatah Politik

8 Mei 2024 15:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Agama dan Negara dalam Diskursus Keindonesiaan Kontemporer yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII) di Jalan Kaliurang Km 14,5, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (30/4).  Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Agama dan Negara dalam Diskursus Keindonesiaan Kontemporer yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII) di Jalan Kaliurang Km 14,5, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (30/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengakui banyak kekhawatiran yang muncul dari kabar rencana penambahan menteri di kabinet Prabowo-Gibran, kelak. Salah satunya adalah penambahan menteri hanya untuk jatah politik.
ADVERTISEMENT
"Iya itu kan yang sekarang muncul kekhawatiran semacam itu (untuk jatah politik), oleh sebab itu harus direspons dengan baik," kata Mahfud ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII) di Kabupaten Sleman, Rabu (8/5).
Mahfud mengatakan soal rencana tersebut perlu disikapi, agar kelak di pemilu-pemilu mendatang tak ada lain yang bermain di ranah tersebut.
"Kalau bisa ya sekarang ini saatnya untuk disikapi agar pemilu-pemilu yang akan datang tidak bermain ke ranah itu lagi, setiap pemilu para calon menjanjikan jabatan ini, jabatan itu, sesudah terpilih kesulitan ditempatkan di mana, ini di mana, akhirnya lalu berpikir memperbanyak kabinet, membentuk badan yang setingkat menteri lagi, dan seterusnya," katanya.
Penambahan jumlah menteri ini justru tak sehat untuk masa depan bangsa menurut Mahfud. Demokrasi memang perlu ditumbuhkan tetapi ada koridor-koridor yang tak bisa ditabrak.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, menurut Mahfud, jumlah menteri 34 saat ini sudah ideal.
"Menurut saya 34 itu sudah berdasarkan hasil studi yang lama, sudah studi ke berbagai negara, sudah studi konstitusi kita, sudah studi lapangan apa yang kita butuhkan apa yang kita harus lakukan itu kemudian lahirnya undang-undang kementerian negara yang ada sekarang," katanya.
Tak dipungkiri, makin banyaknya menteri akan memperbanyak potensi korupsi. Ditarik ke belakang, di masa orde baru menurut Mahfud banyak posisi menteri dijadikan sebagai kompensasi politik.
"Makanya sebenarnya Undang-Undang yang ada sekarang itu Undang-Undang tentang kementerian negara itu diskusinya sudah panjang, dulu di zaman orde baru itu kan tidak ada Undang-Undang kementerian, itu sepenuhnya hak prerogatif presiden, duta besar hak prerogatif presiden, sehingga waktu itu bisa saja presiden menjadikan jabatan menteri jabatan duta besar itu sebagai kompensasi politik yang bisa berubah-ubah sesuai kebutuhan politik sesaat," katanya.
ADVERTISEMENT
Maka lalu dibuat Undang-Undang kementerian di mana semua urusan negara sudah dicakup di Undang-Undang itu.
"34 itu sebenarnya sudah sangat cukup. Lalu sekarang mau ditambah lagi, sebenarnya kan itu urusan pemerintahan eselon I saja ndak usah dipecah-pecah, justru yang ada digabung, itu diberi satu nama lalu dirjennya yang banyak kan gitu," katanya.
Banyak yang Tak Jelas
Mahfud menuturkan dalam menyusun kabinet tinggal menggunakan Undang-Undang yang ada sekarang. Jika ada yang belum tertampung bisa dibuatkan dirjen.
Kondisi saat ini pun kata Mahfud banyak yang tak jelas tupoksinya antar kementerian dengan badan.
"Karena sekarang misalnya banyak juga yang tidak jelas, ada Kementerian Pertanian ngurusin makan, ada Bulog ngurusin makan, ada Badan Pangan Nasional ngurusin makan, itu bagi orang awam kan kenapa enggak disatukan aja," katanya.
ADVERTISEMENT
"Tapi bagi politik itu bisa ada alasannya masing-masing 'wah itu beda itu orang ndak ngerti' kan gitu jawabannya (secara politis). Padahal itu simpel saja sebenarnya dan itu banyak hal lain yang begitu," bebernya.
Sementara soal soal usulan Kabinet Zaken yakni yang terdiri dari para ahli dan profesional, Mahfud mengatakan hal itu sudah keharusan.
"Kabinet Zaken itu sudah keharusan itu yang penting praktiknya, Zaken kabinet itu kan kabinet ahli dan profesional, itu agenda di mana-mana, tapi pelaksanaannya....," pungkasnya.