news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mahfud MD Luruskan Muhadjir soal Darurat Militer: Ada Kedaruratan Kesehatan

18 Juli 2021 10:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait revisi UU ITE, Selasa (8/6).
 Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait revisi UU ITE, Selasa (8/6). Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD meluruskan pernyataan rekannya Menko PMK Muhadjir Effendy soal darurat militer di tengah pandemi COVID-19. Muhadjir Effendy sebelumnya menyebut saat ini Indonesia tengah berada di situasi darurat militer.
ADVERTISEMENT
Mahfud menjelaskan, darurat militer yang dimaksud Muhadjir adalah situasi darurat kesehatan sehingga militer turun tangan membantu mengatasi pandemi corona.
"Darurat militer yang dimaksud Pak Muhajir, bukan dalam arti stipulasi hukum. Tapi sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan sehingga militer ikut turun tangan untuk ikut mengatasi kedaruratan itu. Penjelasan Pak Muhajir, kan seperti itu," ujar Mahfud saat dihubungi, Minggu (18/7).
Jika merujuk pada konteks hukum, darurat militer adalah pelibatan TNI dalam suatu situasi darurat militer yang terjadi di dalam negeri. Konteks tersebut, menurut Mahfud, jelas berbeda dengan apa yang dimaksud Muhadjir.
"Kalau darurat militer dalam arti stipulasi hukum itu artinya militer turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri," ucap Mahfud.
Menko PMK Muhadjir Effendy saat meninjau Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter corona, Jumat (16/9). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Dalam konteks hukum, situasi kedaruratan punya tiga definisi. Pertama, darurat sipil yaitu jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, misalnya karena kerusuhan.
ADVERTISEMENT
"Kedua, darurat militer yakni jika ada pemberontakan bersenjata melawan negara. Ketiga, darurat perang yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara. Itu sederhananya," ungkap Mahfud.
Lebih jauh, Mahfud memastikan bahwa pelibatan militer dalam penanganan pandemi COVID-19, sudah sesuai dengan Undang-Undang TNI.
"Jadi yang dimaksud Pak Muhadjir itu adalah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan UU TNI," kata Mahfud.
Sebelumnya, Muhadjir Effendy menyebut bahwa Indonesia tengah menghadapi situasi darurat militer dalam masa pandemi COVID-19. Hal ini disampaikan Muhadjir saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter bagi pasien COVID-19 di Yogyakarta, Jumat 16 Juli 2021.
"Sebetulnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di-'declare', kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu kan ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Nah sekarang ini sebetulnya sudah darurat militer," ujar Muhadjir Effendy.
ADVERTISEMENT