Mahfud MD Minta Kejagung Benahi Moral Jaksa: Sangat Jelek Kesan di Masyarakat

16 September 2020 20:05 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Video conference Menko Polhukam Mahfud MD dengan awak media.  Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Video conference Menko Polhukam Mahfud MD dengan awak media. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membenahi internalnya, khususnya moral para jaksa.
ADVERTISEMENT
Mahfud menyatakan, masyarakat tengah menyoroti secara negatif Kejagung. Hal itu tak lepas dari kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang begitu mencoreng nama Kejagung. Jaksa eselon IV tersebut diduga menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Pesan itu disampaikan Mahfud dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pidana Umum Kejagung yang diselenggarakan daring. Rapat itu dihadiri 626 peserta. Termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda, para Kepala Kejaksaan Tinggi, dan para Kepala Kejaksaan Negeri.
"Sudah sangat jelek kesan penegakan hukum kita di masyarakat, nanti diperas, nanti malah ditangkap, dan sebagainya," ujar Mahfud dalam keterangannya, Rabu (16/9).
Jaksa Pinangki usai melakukan pemeriksaan. Foto: ANTARAFOTO/Galih Pradipta
Mahfud menyatakan, perbaikan secara serius harus dimulai dari internal Kejaksaan. Sebab Kejagung yang mengetahui apa yang terjadi di internalnya. Di samping itu, Presiden Jokowi memiliki wewenang yang terbatas.
ADVERTISEMENT
”Saya tidak bisa melakukan apa-apa, Presiden tidak bisa melakukan apa-apa, karena semua punya batasan kewenangan. Karena itu perlunya pembinaan dan moralitas," ucap Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD juga menegaskan agar para jaksa transparan dalam penegakan hukum. Ia tak ingin para jaksa justru terlibat dalam industri hukum dengan mencari-cari kesalahan orang.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Saya bisa membuat pasal ini untuk membuat orang yang salah jadi tidak salah, saya bisa menghukum orang ini padahal tidak salah, saya bisa cari buktinya. Itu adalah praktek industri hukum dan masyarakat sekarang sudah kritis. Sudah tidak bisa dibohongi, kita harus transparan dan akuntabel," kata Mahfud.
"Penegak hukum sudah tidak bisa menghindar lagi, iklim keterbukaan informasi dan masyarakat makin kritis," pungkasnya.
ADVERTISEMENT