Mahfud MD Minta Pihak yang Tak Setuju Omnibus Law Berdebat di DPR

18 Februari 2020 20:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan saat bertemu Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan saat bertemu Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah masalah dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja mulai terkuak satu persatu. Mulai dari PP bisa mengubah UU, Perpres bisa membatalkan Perda, dipangkasnya sejumlah izin lingkungan, hingga dinilai merugikan buruh.
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD, menyadari banyak pihak yang tidak sependapat terhadap RUU Omnibus Law. Ia pun meminta pihak yang kontra bisa berdebat di DPR ketika RUU tersebut mulai dibahas.
"Kalau ada kekeliruan menurut masyarakat atau kalau ada masyarakat punya pendapat yang berbeda, itu bisa disampaikan dalam pembahasan di DPR, ya," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/2).
"Kalau beda pendapat diperdebatkan di DPR," lanjutnya.
Mahfud MD menyatakan pemerintah akan terbuka terhadap setiap pendapat berbeda soal RUU Omnibus Law.
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ia meminta masyarakat atau LSM yang keberatan bisa memaksimalkan ruang dan waktu yang nantinya diberikan.
"Nanti ada RDPU (rapat dengar pendapat umum). Kemudian ada pembuatan yang disebut DIM, daftar inventarisasi masalah, yang dibuat oleh masing-masing fraksi bisa disalurkan ke sana. Itu perlunya dibahas DPR jadi rakyat ikut aktif membahas," ucap Mahfud.
ADVERTISEMENT
"Jadi silahkan masyarakat yang melihat ada perlu perbaikan baik karena tidak sependapat maupun karena dianggap keliru sampaikan di sana, DPR punya forum untuk memperbaiki itu," lanjutnya.