Mahfud MD: Papua Akan Dimekarkan Jadi 5 Provinsi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Revisi juga akan dilakukan atau penegasan pasal 76 UU 21 Tahun 2001 tentang pemekaran daerah Papua yang rencananya dimekarkan menjadi lima. Ditambah tiga dari yang ada sekarang. Karena itu adalah amanat UU," kata kata Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9).
Mahfud mengungkapkan, pemerintah akan mengefektifkan komunikasi dengan FOR Papua untuk merekatkan kembali hubungan dengan Papua terkait berbagai isu dengan pemerintah pusat.
"Jadi FOR Papua dan pemerintah, saya sudah sampaikan tadi mendagri untuk mem-follow up dan saya akan resmi nanti akan membuat surat beliau ini untuk dilaksanakan," papar dia.
Di kesempatan yang sama, Bamsoet mendukung pemekaran Provinsi Papua itu. Menurut dia, pemekaran Papua akan membuat kesejahteraan rakyat Papua lebih baik.
ADVERTISEMENT
"Isu tentang pemekaran wilayah yang telah menjadi amanat UU nomor 21 tahun 2001, menjadi 5 wilayah nanti Papua. Ini tujuan agar lebih fokus menyejahterakan daripada rakyat Papua. Karena Papua merupakan bagian dari Indonesia," kata Bamsoet.
Hadir juga dalam kesempatan itu Mendagri Tito Karnavian, Perwakilan TNI-Polri, Anggota DPD Yorrys Raweyai, Anggota DPR F-Demokrat Willem Wandik dan tokoh-tokoh lainnya.