Mahfud MD Pastikan UU ITE Tak Akan Dicabut: Bunuh Diri Namanya

11 Juni 2021 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait revisi UU ITE, Selasa (8/6).
 Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait revisi UU ITE, Selasa (8/6). Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD memastikan, pemerintah tidak akan mencabut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
ADVERTISEMENT
Dalam rangka memastikan tidak ada lagi multitafsir, Mahfud MD sudah membentuk tim penelaah lebih lanjut terhadap kekurangan dari pasal karet di dalam UU ITE untuk direvisi.
"Maka Menkopolhukam membentuk tim yang dipimpin oleh deputi 3, Pak Sugeng Purnomo, yang kemudian melakukan telaah yang hasilnya itu UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu," kata Mahfud dalam konferensi pers yang digelar secara daring di akun YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (11/6).
FGD tim kajian UU ITE bentukan Menko Polhukam bersama sejumlah anggota parlemen. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Selain itu, dalam menjamin pembahasan UU ITE bisa menghasilkan keputusan yang bisa diterima semua pihak, pemerintah, Mahfud MD turut melalui berbagai diskusi.
Pembahasan melibatkan puluhan orang dari berbagai kalangan akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi hingga jurnalis ditempuh pemerintah sebelum memutuskan langkah terkait UU ITE.
ADVERTISEMENT

Pemerintah Buat Dua Produk Hukum Terkait UU ITE

Mahfud MD menyebut, pemerintah memutuskan membuat dua produk hukum terkait UU ITE. Pertama, pedoman implementasi UU ITE yang akan ditandatangani Kapolri, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Jaksa Agung.
Sedangkan produk hukum kedua yakni dengan melakukan revisi terbatas terhadap UU ITE. Nantinya, pemerintah akan mengajukan draf perubahan sejumlah pasal karet dalam UU ITE ke DPR RI.
"Akan dilakukan revisi terbatas, sifatnya semantik dari sudut redaksional, tapi substantif uraian-uraiannya," ucap Mahfud.
Sebelumnya, revisi terbatas UU ITE sudah dipaparkan dalam konferensi pers pada Kamis (10/6). Mahfud menyebut, akan dilakukan revisi terhadap empat pasal dan satu pasal lain dalam UU ITE.
Empat pasal itu yakni, Pasal 26 (tentang penggunaan data pribadi), Pasal 27 (distribusi konten terkait kesusilaan, judi, hingga pencemaran nama baik), Pasal 28 (tentang penyebaran hoaks hingga SARA), dan Pasal 36 (tentang perbuatan terkait konten yang dianggap merugikan).
ADVERTISEMENT
Sementara pasal lainnya akan dimasukkan pasal baru yakni Pasal 45c. Meski begitu, Mahfud belum merinci terkait isi dari Pasal 45c yang akan ditambahkan di UU ITE.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: