Video conference Menko Polhukam Mahfud MD

Mahfud MD: Pejabat Polri yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra Harus Diusut Pidana

21 Juli 2020 0:11 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Video conference Menko Polhukam Mahfud MD dengan awak media.  Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Video conference Menko Polhukam Mahfud MD dengan awak media. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD, mendukung langkah Polri untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum jenderal dalam pelarian buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Mahfud berharap Polri tak berhenti menghukum pelaku dengan sanksi disiplin. Melainkan harus diusut secara pidana apabila terbukti melanggar.
Hal tersebut disampaikan Mahfud usai rapat terbatas dengan 5 lembaga terkait yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Polri, dan Badan Intelijen Nasional (BIN).
"Pejabat atau pegawai pegawai Polri yang lain kalau ada yang terlibat di situ tindakan disiplin menjatuhkan sanksi dispilin, administratif segera dijatuhkan, lalu dilanjutkan ke pidananya ya, jangan berhenti disiplin," ujar Mahfud dalam pernyataannya, Senin (20/7).
"Jadi banyak tuh tindak pidana yang bisa dilakukan bisa Pasal 221, Pasal 263 (KUHP) dan sebagainya lah. Bisa itu dikenakan kepada pelaku pelaku pidana itu," sambungnya.
Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) Foto: Maha Eka Swasta/Antara Foto
Mahfud menilai, apabila pengusutan pihak-pihak yang membantu Djoko Tjandra kabur hanya berhenti di sanksi disiplin, pada akhirnya tidak membuat pelaku jera. Bahkan ada beberapa kasus seseorang yang selesai menjalani sanksi disiplin bisa kembali menjabat.
ADVERTISEMENT
"Kalau berhenti disiplin kadang kala sudah dicopot dari jabatan tiba-tiba 2 tahun lagi muncul menjadi pejabat. Katanya sudah selesai disiplinnya padahal dia melakukan tindak pidana," ucap Mahfud.
"Menghalang-halangi penegakan hukum dan sebagainya Itu kan tindak pidana, kan sudah ada itu pengacara yang masuk penjara karena menghalang-halangi upaya penegakan hukum apalagi ini kasus korupsi," lanjutnya.
Diketahui sejauh ini sudah 3 jenderal Polri yang tersandung Djoko Tjandra. Mereka telah dicopot dari jabatannya masing-masing.
Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Brigjen Prasetijo dicopot lantaran menerbitkan surat sakti bagi Djoko Tjandra pada 18 Juni.
Surat jalan yang diduga diberikan kepada Djoko Tjandra. Foto: Dok. Istimewa
Sementara Brigjen Nugroho dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Brigjen Nugroho dicopot lantaran melanggar kode etik terkait penyampaian terhapusnya nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol ke Imigrasi. Penyampaian tersebut tanpa sepengetahuan atasan.
ADVERTISEMENT
Sama seperti Brigjen Nugroho, Irjen Napoleon Bonaparte juga dicopot dari jabatan Kadiv Hubinter terkait red notice Djoko Tjandra.
Khusus Brigjen Prasetijo, kasusnya akan berlanjut ke ranah pidana. Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit, menyatakan Brigjen Prasetijo sejauh ini diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP.
Berikut bunyi Pasal 221 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
ADVERTISEMENT
Sementara Pasal 263 KUHP berbunyi:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
***
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten