Mahfud MD: Pemerintah Akan Revisi UU ITE

29 April 2021 17:36 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara Silaturahim bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Makodam V Brawijaya, Surabaya. Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara Silaturahim bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Makodam V Brawijaya, Surabaya. Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Tim kajian bentukan Menko Polhukam Mahfud MD telah mengambil keputusan mengenai nasib UU ITE yang kerap dinilai jadi alat saling lapor dan kriminalisasi.
ADVERTISEMENT
Tim kajian UU ITE sedianya diberi waktu kerja 3 bulan pada 22 Februari hingga 22 Mei untuk merevisi atau tidak UU ITE.
Namun sebelum masa tenggat, tim kajian telah mengambil keputusan berupa revisi UU ITE secara terbatas. Revisi UU ITE secara terbatas akan diajukan ke DPR.
"Ada revisi semantik perubahan kelima atau revisi terbatas yang sangat kecil," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (29/4).
Mahfud menyatakan, revisi hanya sebatas pada penambahan/perubahan frasa, serta penjelasan makna di bab penjelasan. Sehingga pemerintah memutuskan hanya menambah 1 Pasal di UU ITE yakni Pasal 45 C.
Ilustrasi UU ITE Foto: Maulana Saputra/kumparan
"Penjelasan seperti kata penistaan itu apa sih, fitnah itu apa sih, keonaran itu apa dijelaskan. Sehingga tidak sembarang orang berdebat dianggap onar," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan UU ITE masih diperlukan sehingga tidak akan pernah dicabut. Sebab UU tersebut diperlukan untuk mengatur penegakan hukum di dunia digital.
"UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi dunia digital. Untuk itu tidak ada pencabutan UU ITE, di seluruh dunia sekarang justru sedang memperbaiki, yang belum punya membuat, karena dunia digital ini sekarang semakin jahat," tutupnya.