Mahfud MD: Pemerintah Minta Tunda Pembahasan RKUHP karena Belum Lapor ke Jokowi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mahfud menyebut penundaan itu dilakukan karena tim penyusun RKUHP baru menyelesaikan sosialisasi sejak Agustus perintah Presiden Jokowi.
”Yang minta penundaan pemerintah, karena sosialisasi kembali dilakukan atas arahan Presiden 2 Agustus 2022,” ujar Mahfud saat dihubungi, Senin (21/11).
Penundaan pembahasan dengan DPR, kata Mahfud, juga dimaksudkan agar tim penyusun RKUHP dapat lapor terlebih dahulu kepada Jokowi terkait hasil apa yang diperoleh dari sosialisasi tersebut.
Meski sudah rampung seluruhnya termasuk hasil dari sosialisasi, Mahfud menuturkan pihaknya belum dapat menyampaikan hasilnya lantaran padatnya jadwal Jokowi.
”Kita masih antre jadwal untuk melapor kepada presiden karena Presiden masih sangat sibuk. Itu saja masalahnya,” kata Mahfud.
Penundaan pembahasan RKUHP antara DPR dan pemerintah disampaikan oleh anggota Komisi III Fraksi DPR Fraksi NasDem, Taufik Basari (Tobas). Ia mengatakan, pembatalan dilakukan atas permintaan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Rapat pembahasan RKUHP tanggal 21-22 November ditunda. Saya berharap penundaan ini dalam rangka untuk mengkaji kembali masukan baik yang disampaikan DPR maupun masyarakat untuk menyempurnakan draf RKUHP dan memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah ke depannya," kata Tobas kepada wartawan, Minggu (20/11).
"Penundaan dari pemerintah. Soal alasannya sebaiknya dikonfirmasi ke pemerintah," imbuh dia.
Kemenkumham telah menyelenggarakan dialog publik RKUHP untuk menjamin partisipasi publik sesuai arahan Presiden Jokowi dan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Draf RKUHP telah berubah dari 632 pasal menjadi 627 pasal dalam periode 6 Juli ke 9 November 2022. Ada lima pasal yang dihapus, sementara lainnya dilakukan reformulasi.
DPR dan pemerintah telah menggelar rapat pada 9 November terkait draf terbaru RKUHP.
ADVERTISEMENT