Mahfud MD: Pemerintah Minta Tunda Pembahasan RKUHP karena Belum Lapor ke Jokowi

21 November 2022 9:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah mengajukan penundaan terkait pembahasan RKUHP pada 21-22 November dengan DPR. Rapat seharusnya akan menjadi pembahasan terakhir sebelum RKUHP disahkan dalam rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
Mahfud menyebut penundaan itu dilakukan karena tim penyusun RKUHP baru menyelesaikan sosialisasi sejak Agustus perintah Presiden Jokowi.
”Yang minta penundaan pemerintah, karena sosialisasi kembali dilakukan atas arahan Presiden 2 Agustus 2022,” ujar Mahfud saat dihubungi, Senin (21/11).
Penundaan pembahasan dengan DPR, kata Mahfud, juga dimaksudkan agar tim penyusun RKUHP dapat lapor terlebih dahulu kepada Jokowi terkait hasil apa yang diperoleh dari sosialisasi tersebut.
Meski sudah rampung seluruhnya termasuk hasil dari sosialisasi, Mahfud menuturkan pihaknya belum dapat menyampaikan hasilnya lantaran padatnya jadwal Jokowi.
”Kita masih antre jadwal untuk melapor kepada presiden karena Presiden masih sangat sibuk. Itu saja masalahnya,” kata Mahfud.
Penundaan pembahasan RKUHP antara DPR dan pemerintah disampaikan oleh anggota Komisi III Fraksi DPR Fraksi NasDem, Taufik Basari (Tobas). Ia mengatakan, pembatalan dilakukan atas permintaan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Rapat pembahasan RKUHP tanggal 21-22 November ditunda. Saya berharap penundaan ini dalam rangka untuk mengkaji kembali masukan baik yang disampaikan DPR maupun masyarakat untuk menyempurnakan draf RKUHP dan memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah ke depannya," kata Tobas kepada wartawan, Minggu (20/11).
"Penundaan dari pemerintah. Soal alasannya sebaiknya dikonfirmasi ke pemerintah," imbuh dia.
Kemenkumham telah menyelenggarakan dialog publik RKUHP untuk menjamin partisipasi publik sesuai arahan Presiden Jokowi dan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Draf RKUHP telah berubah dari 632 pasal menjadi 627 pasal dalam periode 6 Juli ke 9 November 2022. Ada lima pasal yang dihapus, sementara lainnya dilakukan reformulasi.
DPR dan pemerintah telah menggelar rapat pada 9 November terkait draf terbaru RKUHP.
ADVERTISEMENT