Mahfud MD: Pemerintah Pertimbangkan Revisi UU ITE Jika Ditemukan Pasal Karet

25 Februari 2021 19:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD saat menerima audiensi Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (FORKADA) Provinsi Papua di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Foto: Humas Kemenkopolhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD saat menerima audiensi Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (FORKADA) Provinsi Papua di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Foto: Humas Kemenkopolhukam
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD, menyebut pemerintah membuka kemungkinan UU ITE untuk direvisi. Saat ini, Tim Kajian UU ITE masih bekerja menelaah UU ITE.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2).
Ia menyebut perubahan atau resultante bisa dilakukan jika nantinya ditemukan substansi pasal karet di UU ITE.
"Hal tersebut bisa dilakukan, jika ditemukan substansi yang memiliki watak haatzai artikelen atau berwatak pasal karet," jelasnya.
Mahfud MD menjelaskan bahwa hukum merupakan produk yang bersifat resultante dari perkembangan situasi politik, sosial ekonomi, hingga hukum terkini. Hal tersebut berlaku juga untuk UU ITE. Ia pun meminta masyarakat tak alergi terhadap penyesuaian atau perubahan sebuah produk hukum.
Ilustrasi UU ITE Foto: Maulana Saputra/kumparan
Ia menambahkan pertimbangan resultante di UU ITE akan mencakup dua hal. Pertama, berkaitan dengan kriteria implementatif, yakni apa saja kriteria sebuah pasal, sebuah aturan itu bisa diterapkan secara adil.
ADVERTISEMENT
Sementara kriteria kedua yakni menelaah kemungkinan dilakukannya revisi perubahan.
"Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi. Revisi itu dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu," ucap Mahfud.
Ilustrasi mahasiswa Hukum. Foto: Pixabay
Mahfud telah membentuk tim kajian UU ITE. Tim ini dibagi menjadi dua, yaitu sub tim I yang bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering memunculkan multitafsir.
Sedangkan sub tim II yang menelaah substansi UU ITE atas beberapa pasal dalam UU yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu tidaknya revisi.