Mahfud MD: Peneror Panitia Diskusi 'Pemecatan Presiden' Bisa Dilaporkan

30 Mei 2020 18:27 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Poster diskusi komunitas di FH UGM setelah diganti judul.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Poster diskusi komunitas di FH UGM setelah diganti judul. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembicara dan panitia diskusi Komunitas Hukum Tata Negara FH UGM mendapatkan teror dari orang tak dikenal. Menkopolhukam Mahfud MD pun menegaskan peneror diskusi tersebut dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
"Yang meneror panitia itu bisa dilaporkan kepada aparat," ungkap Mahfud dalam siaran pers virtualnya, Sabtu (30/5).
"Yang diteror perlu melapor kepada aparat, dan aparat wajib mengusut siapa pelakunya," imbuhnya.
Diskusi bertajuk dengan tajuk awal 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' itu menuai polemik. Kemudian, judul sempat diubah menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan', sebelum akhirnya dibatalkan.
Pembicara dalam diskusi tersebut adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni'matul Huda.
Klarifikasi panitia diskusi komunitas di FH UGM. Foto: Instagram @clsfhugm
Mahfud mengaku mengenal betul sosok pembicara tersebut. Ni'matul, menurutnya, pasti berbicara berdasarkan konstitusi. Bukanlah sosok yang menggiring ke pemakzulan Presiden.
"Ni'matul Huda calon narsum yang katanya mendapat teror itu adalah profesor Hukum Tata Negara yang saat menempuh pendidikan doktor (S3), saya dan Prof Pratikno pembimbingnya. Saya tahu orangnya tidak subversif, jadi tak mungkin menggiring ke pemakzulan secara inkonstitusional. Dia pasti bicara berdasar konstitusi," ungkap Mahfud.
ADVERTISEMENT
Ia pun juga tak mempermasalahkan diskusi di UGM tersebut. Sebab, diskusi berkaitan dengan kajian ilmiah konstitusi.
"Untuk webinarnya sendiri menurut saya tidak apa-apa, tidak perlu dilarang. Menurut konstitusi, memang Presiden bisa diberhentikan, tapi alasan hukumnya limitatif," ungkapnya.
Video conference Menko Polhukam Mahfud MD dengan awak media. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
Sebelumnya, Dekan FH UGM Sigit Riyanto menjelaskan sejumlah orang yang terlibat dalam diskusi mendapatkan teror sejak 28 Mei malam hari.
"Tanggal 28 Mei 2020 malam, teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan: pembicara, moderator, serta narahubung," kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan.
"Berbagai teror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas 'Constitutional Law Society' (CLS) mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka," lanjut Sigit.
ADVERTISEMENT
Sigit menjelaskan bahwa sederet teror kemudian berlanjut pada 29 Mei. Teror bukan lagi menyasar keluarga dari nama-nama yang terlibat diskusi. Di antaranya pesan teks kepada orang tua dua mahasiswa pelaksana kegiatan.
Setidaknya, ada dua nomor telepon yang memberikan ancaman pembunuhan. Mereka mengatasnamakan salah satu organisasi masyarakat dalam teks yang dikirimkannya.
Pesan bernada ancaman tersebut di antaranya, "Saya akan bunuh keluarga bapak semuanya kalo ga bisa bilangin anaknya". Lalu pesan lainnya juga bernada ancaman yang hampir mirip yaitu, "Tolong serahin diri aja. Saya akan bunuh satu keluarga *****".
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.