Mahfud MD: PP Omnibus Law Laut Sudah Diteken Menteri, Tunggu Arahan Presiden

7 Maret 2022 12:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapim Bakamla RI yang dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Mabes Bakamla, Jakarta Pusat, Senin (7/3). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapim Bakamla RI yang dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Mabes Bakamla, Jakarta Pusat, Senin (7/3). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia sangat memerhatikan kondisi keamanan dan pertahanan laut. Untuk meningkatkan penjagaan laut, pemerintah tengah menyusun RUU Omnibus Law bidang kelautan.
ADVERTISEMENT
Nantinya, semua urusan di laut akan diintegrasikan dan berada di satu pintu kendali.
“Presiden telah meminta untuk siapkan omnibus law bidang keamanan laut melalui revisi terbatas atas UU Kelautan berikut aturan pelaksana turunannya,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam sambutannya di Rapim Bakamla, Senin (7/3).
Mahfud menjelaskan, revisi aturan maritim RI ini dibutuhkan untuk menyelaraskan tugas dan fungsi instansi terkait. Sehingga kehadiran pemerintah di laut benar-benar efektif dan efisien.
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Kepala Bakamla Laksdya Aan Kurnia. Foto: Haya Syahira/kumparan
Saat ini, ada banyak lembaga dan kementerian dan memegang kewenangan terkait keamanan dan pertahanan laut Indonesia. Dengan adanya UU Omnibus Law bidang kelautan, akan ada keselarasan kewenangan lembaga tanpa mengurangi tugas mereka.
“Sudah saatnya dibutuhkan penajaman tata kelola kelembagaan institusi maritim dan tata laksana operasional keamanan laut secara nasional. Mempertahankan dalam jarak aman hanya akan timbulkan risiko keamanan laut yang lebih besar, akibat tidak efektifnya patroli kehadiran di laut, serta tidak efisiennya penggunaan APBN di bidang keamanan laut,” lanjut Mahfud.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, RUU omnibus law tentang keamanan laut sudah berada di meja Presiden Joko Widodo sejak 2020 lalu.
Terkait lamanya proses pengesahan RUU tersebut, Mahfud untuk mengesahkan sebuah UU diperlukan tahapan-tahapan yang cukup panjang.
Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I menggelar latihan peperangan laut dalam operasi Siaga tempur laut yang diberi sandi Siaga Segara 21 di Laut Natuna Utara. Foto: Puspen TNI
“Pertama dikeluarkan peraturan pemerintah dulu yang sekarang sudah di Setneg dan sudah ditandatangani oleh menteri terkait ya, Menkumham, Menko Polhukam dan Menko Marves serta Mensesneg,” jelasnya.
Setelah proses tersebut dilewati, maka akan dilakukan revisi terbatas terhadap UU kelautan yang berlaku dengan menyatukan berbagai kewenangan.
“Kalau ini sudah tentu akan dengan sendirinya harus dilakukan omnibus law terhadap sekian belas UU yang mempunyai kaitan itu sehingga nanti akan ada satu pintu kendali, tentu pintu tahapannya ada di Presiden,” pungkas Mahfud.
ADVERTISEMENT