Mahfud MD: Presiden Jokowi Sudah Kirim Surpres soal Revisi UU ITE ke DPR

24 Desember 2021 11:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR terkait revisi atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
ADVERTISEMENT
Mahfud menjelaskan, surpres yang dikirimkan pada 16 Desember 2021 oleh Jokowi itu untuk meminta DPR membahas RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Saya katakan (Presiden) serius, karena pemerintah dalam surat Presiden bernomor R-58/presiden/12/2021 telah mengirim surat presiden atau surpres kepada DPR tentang atau yang dilampiri rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 16 desember tahun 2021 itu informasinya," ujar Mahfud melalui pernyataan videonya, Jumat (24/12).
Perintah untuk melakukan revisi atas UU ITE itu berawal pada Rapimnas TNI dan Polri 15 Februari tahun 2020 di Istana Negara. Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta agar menghilangkan kecurigaan tentang penerapan undang-undang ITE. Sebab, ada sejumlah pasal yang dinilai masyarakat merupakan pasal 'karet'.
ADVERTISEMENT
Jokowi bahkan menyebut UU ITE sempat disebut alat pemerintah untuk memperkarakan pihak tertentu. Preseden buruk itulah yang menurut Mahfud coba dihilangkan Jokowi.
"Sehingga ada yang menyatakan undang-undang ini diskriminatif, undang-undang ini memuat pasal-pasal karet yang bisa digunakan sesukanya. Presiden minta hilangkan diskriminasi itu, hilangkan kalimat-kalimat yang bisa ditafsirkan sebagai pasal karet," jelas Mahfud.
Atas pertimbangan itu, Jokowi memerintahkan dua hal untuk revisi UU ITE. Perintah pertama diarahkan Jokowi kepada Kapolri. Ia meminta agar Kapolri dapat membuat kriteria penerapan mana yang boleh diproses sebagai kasus hukum jika ada isu di ITE yang ditangani.
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait revisi UU ITE, Selasa (8/6). Foto: Humas Kemenko Polhukam
Menindaklanjuti permintaan Jokowi, Kapolri dan kementerian terkait menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkominfo, Kejaksaan Agung, dan Polri, yang berisi tentang kriteria penerapan undang-undang ITE. Hal itu dilakukan agar tidak ada bentuk diskriminatif terkait penerapan hukuman dalam UU tersebut.
ADVERTISEMENT
"Perintah kedua dari Presiden kepada Menko Polhukam supaya mengkoordinasikan kajian, yang jika perlu nanti melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 sudah diperbaiki dan supaya direvisi lagi," ungkap Mahfud.
"Kajian kepada Menko Polhukam supaya mengkaji itu tadi, kaji apakah ada isi undang-undang itu yang substansinya memang bisa menjadi diskriminatif. Apakah ada yang bernuansa pasal karet, lakukan studi dan kalau ditemukan lakukan revisi," lanjut dia.
Proses revisi berlanjut dengan melakukan studi hingga mendengarkan pendapat dari tokoh kampus, LSM, pegiat pers, pegiat media sosial, korban, dan pelapor guna menemukan formulasi terbaik terkait revisi UU tersebut. Hingga akhirnya, keputusan akhir diperoleh dan terwakili lewat Surpres yang dikirimkan Jokowi.
"Revisi itu sudah selesai dulu pada bulan Juni, naskahnya pada bulan Juni terus diolah lagi. Hingga akhirnya pada tanggal 16 desember tahun 2021 sesudah dilakukan pengkajian-pengkajian dan prosedur-prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, presiden mengirimkan surpres surat presiden untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang ITE ini," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait revisi UU ITE, rencananya pemerintah akan merevisi sejumlah pasal secara terbatas yang menyangkut substansi. Adapun empat pasal yang akan direvisi yakni pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi terhadap empat pasal tersebut, nantinya akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.