Mahfud MD: Rencana Pemekaran Provinsi di Papua Masih Dikaji

17 Desember 2019 14:16 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada watawan di kantornya. Foto: Aprilandika Hendra Pratama
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada watawan di kantornya. Foto: Aprilandika Hendra Pratama
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD, menuturkan rencana pemekaran wilayah di Papua masih dikaji
ADVERTISEMENT
Menurutnya, upaya pemekaran masih dalam tahap inventarisasi, khususnya memetakan sejumlah masalah yang mungkin muncul jika pemekaran dilakukan.
"Ya (pemekaran Papua) masih di dalam proses inventarisasi, usul-usul itu kan masih belum anu ya, belum matang dan masih mentah," ujar Mahfud usai menghadiri Konferensi Pembangunan Papua di Hotel JW Marriot, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
Mahfud memastikan setelah inventarisasi tuntas, pemerintah segera membicarakan langkah-langkah pemekaran dengan pihak terkait. Sementara mengenai keputusan apakah ada pemekaran untuk menyampaikannya.
"(Rencana pemekaran) itu akan diolah dan kemungkinan itu dalam waktu yang tidak lama akan dibicarakan. Iya apa tidak (pemekaran) itu mendagri penjurunya, akan menentukan itu," kata Mahfud.
Sementara dalam konferensi tersebut, Mahfud menyatakan tak ada alternatif bagi Papua untuk memilih menentukan nasib sendiri dengan referendum. Mahfud menegaskan Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Indonesia.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Mahfud menyatakan negara berhak menindak pihak-pihak yang berupaya memisahkan diri dari Indonesia.
Wamena-Mumugu 284,3 km telah tersambung Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
"Setiap upaya untuk memisahkannya harus dianggap sebagai perlawanan terhadap pemerintahan yang sah. Tidak ada alternatif bagi Papua atau bagi siapa pun untuk menentukan nasib sendiri dengan referendum atas nama hukum internasional," ujar Mahfud.
Mahfud melanjutkan, secara hukum internasional yakni berdasar keputusan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1969, Papua telah dinyatakan sebagai bagian dari NKRI. Sehingga pemerintah memiliki hak untuk menjaga kedaulatan tersebut.
"Saya mengajak untuk membangun Papua dengan hati yang tulus dan dikerjakan secara holistik. Membangun Papua secara holistik adalah janji negara untuk mewujudkan dam menegakkannya, karena pada dasarnya inilah wujud dari sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Mahfud.
ADVERTISEMENT
Diketahui sebelummya Jokowi berjanji memenuhi aspirasi masyarakat Papua dan Papua Barat yang diwakili para tokoh saat berkunjung ke Istana Negara, Senin (10/9). Salah satu dijanjikan ialah pemekaran wilayah.
Dalam perkembangan terakhir, terdapat 2 wilayah di Papua yang akan dimekarkan menjadi provinsi yakni Papua Tengah dan Papua Selatan.