Mahfud MD: Revisi PKPU Selesai Sebelum Kampanye Dimulai 26 September

22 September 2020 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Video conference Menko Polhukam Mahfud MD dengan awak media.  Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Video conference Menko Polhukam Mahfud MD dengan awak media. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Pemerintah bersama KPU dan DPR sudah memutuskan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember mendatang. Padahal sudah banyak pihak menentang Pilkada ditunda karena penularan virus corona semakin mengkhawatirkan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU-Bawaslu, DPR dan pemerintahan sudah diputuskan tidak akan dikeluarkan Perppu. Sebagai gantinya, PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang Pilkada di Masa pandemi harus direvisi agar paslon dan pemilih patuh terhadap protokol kesehatan.
Terkait dengan revisi PKPU, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan hingga saat ini masih dalam tahap penyelesaian. Mahfud menargetkan revisi PKPU rampung sebelum 26 September.
"Perubahan PKPU Nomor 10 tahun 2020 akan diselesaikan tentu dalam waktu cepat, diharapkan sebelum tanggal 26 Karena pada saat itu sudah ada kampanye kampanye Pilkada," kata Mahfud dalam rapat koordinasi secara virtual, Selasa (22/9).
Mahfud MD menerangkan, revisi PKPU juga berkaitan dengan maklumat Kapolri Nomor 3 Tahun 2020. Aturan tersebut memungkinkan paslon pelanggar protokol corona dijerat hukuman pidana.
ADVERTISEMENT
"Polri didukung TNI, Satpol PP dan Pemda akan melakukan penegakan disiplin dan hukum sesuai dengan maklumat Kapolri, maklumat Kapolri Nomor 3 tahun 2020 baru dikeluarkan kemarin, baru setengah hari dikeluarkan," ucap Mahfud.
"Di situ ada perintah penegakan hukum pidana juga kalau terpaksa dilakukan, dasar hukum pidananya banyak ada undang-undang, kitab undang-undang hukum pidana, undang-undang karantina kesehatan, undang-undang wabah penyakit menular, dan sebagainya dan sebagainya di situ sudah banyak disebutkan," tambah dia.
Mantan Ketua MK itu nantinya berharap seluruh aturan dalam revisi PKPU yang baru bisa disosialisasikan para pemimpin partai politik ke seluruh kadernya di daerah.
Sehingga dalam tahap pelaksanaannya, tak ditemukan peserta yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
"Dari sinilah pada akhirnya pemerintah berharap agar pimpinan parpol menginformasikan menyampaikan informasi tersebut, informasi tentang Ketentuan tersebut kepada daerah masing-masing dan dengan bismillah, nanti besok kita akan memulai dengan pengumuman bakal calon dan kita akan melakukan dengan memperhatikan semua aspirasi yang masuk kepada pemerintah dari masyarakat," kata Mahfud.