Menkopolhukam, Mahfud MD

Mahfud MD: Rizieq hingga Abu Bakar Ba'asyir Dihukum Bukan Kriminalisasi Ulama

24 Desember 2020 15:51 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan saat bertemu Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan saat bertemu Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak pernah ada upaya kriminalisasi ulama oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, para tokoh agama dan ulama yang kena kasus hukum selama ini dinilainya karena telah melakukan pelanggaran pidana.
ADVERTISEMENT
Pernyataan ini diutarakan Mahfud menyusun banyaknya tudingan pemerintah melakukan kriminalisasi terhadap ulama.
"Sebut satu saja kalau ada ulama yang dikriminalisasi. Ketahuilah, mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masak, melakukan kejahatan tidak dihukum?" ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/12).
Untuk membuktikan pernyataannya itu, Mahfud membeberkan sejumlah nama alim ulama yang telah terbukti melanggar peraturan hukum.
Ulama Muslim, Abu Bakar Ba'asyir saat berada di dalam persidangan (16/06/2011). Foto: AFP PHOTO/BAY ISMOYO
"Abu Bakar Ba'asyir? Itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme. Dia itu dijatuhi hukuman ketika Ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama. Jika tak ada bukti terlibat terorisme," jelas dia.
"Bahar bin Smith? Itu dihukum bukan karena menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah, apalagi karena berdakwah. Tetapi karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas," lanjut Mahfud.
ADVERTISEMENT
Mahfud juga menyinggung soal kasus hukum yang menjerat pemimpin FPI, Habib Rizieq Syihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
"Rizieq Syihab? Dia tak pernah dihukum atau ditersangkakan karena politik atau kehabibannya, tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum. Nur Sugik (Gus Nur)? Itu jelas melakukan ujaran kebencian secara terbuka. Dia juga 'bukan ulama'," tutur dia.
Ia menjelaskan, penindakan tegas dan terukur yang dilakukan aparat keamanan merupakan bentuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggar. Sehingga, diharapkan mereka tak mengulangi lagi pelanggaran serupa.
Mahfud bahkan menyebut banyak ulama dan tokoh agama yang ikut vokal dalam membantu negara, terutama mengarahkan kebijakan negara.
Menkopolhukam, Mahfud MD. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Sebab, selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulamalah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," ungkap Mahfud.
ADVERTISEMENT
Jika nantinya ditemukan ada ulama yang benar-benar dikriminalisasi tanpa tahu jelas apa yang diperbuatnya, Mahfud menjamin ia sendiri yang akan memerintahkan agar mereka dibebaskan.
"Ayo sebutkan satu saja, siapa ulama yang dikriminalisasi sekarang ini. Sebagai Menko Polhukam akan saya usahakan untuk saya bebaskan secepatnya jika ada ulama yang dikriminalisasi," tutup Mahfud.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten