Mahfud MD Sebut Ada Ancaman Terhadap Kedaulatan Natuna Utara dan Papua

24 Februari 2020 20:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam, Mahfud MD, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam, Mahfud MD, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD belum mau membeberkan rencana pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) sebagai buntut pertemuannya dengan Menhan Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Namun, dia menuturkan, pemerintah melihat ada ancaman terhadap kedaulatan di dua wilayah Indonesia, salah satunya di Papua.
"Masalah alutsista itu waktu ketemu Pak Prabowo yang boleh diumumkan ke publik hanya soal bahwa ada ancaman terhadap wilayah hak berdaulat di belahan barat utara itu Laut Natuna Utara, di sebelah timur sana soal Papua itu dianggap sebagai ancaman," kata Mahfud di Kantornya, Jakarta, Senin (24/2)
Pertemuan Prabowo dan Mahfud MD itu berlangsung pada Desember 2019 lalu. Selain masalah alutsista, Prabowo-Mahfud juga membahas masalah penyanderaan WNI.
Soal wilayah lain, Mahfud enggan membeberkan. Untuk alutsista apa yang akan dibeli Indonesia, dia juga enggan membocorkan.
Proses penenggelaman Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam oleh Pangkalan TNI AL Ranai, Natuna. Foto: Dok. Dispen Koarmada 1
"Yang lain-lain, sifatnya rahasia termasuk penilaian soal alutsista yang akan kita beli dari negara-negara lain," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Profesor Hukum itu lalu menjelaskan, di Natuna ancaman kedaulatan berupa klaim sepihak China atas perairan Natuna Utara. Sementara di Papua, Mahfud tak merinci.
"Kalau di Natuna itu karena ada klaim tradisional dan hak sejarah China dan itu selalu terulang. Nah, ancamannya kekuatan alutsista kita di sana belum memadai sehingga dalam waktu dekat akan dibuat lebih memadai dan kita akan berpegang pada hubungan internasional dan hukum konstitusi kita dan kembali ke prinsip multilateralisme bahwa itu urusan dunia internasional bersama bukan unilateralisme (tindakan sepihak)," tandasnya.