Mahfud MD Sebut Aset BLBI yang Diburu Nilainya Hampir Rp 110 Triliun

12 April 2021 13:08 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pernyataan terkait situasi terkini pasca pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR.  Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pernyataan terkait situasi terkini pasca pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Satgas pemburu aset BLBI bentukan pemerintah sudah mulai bergerak. Nilai aset terkait BLBI sudah mulai dipetakan.
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan Satgas telah menghitung berapa besaran uang yang akan ditagih. Ia menyebut nilainya bahkan hampir Rp 110 triliun.
"Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara [Kementerian Keuangan] dan Jamdatun dari Kejaksaan Agung, tadi menghitung Rp 109 triliun lebih, hampir Rp 110 triliun. Jadi bukan hanya Rp 108 triliun tapi Rp 109 triliun lebih," ujar Mahfud kepada wartawan, Senin (12/4).
"Tapi dari itu yang masih realistis untuk ditagih itu berapa ini masih sangat perlu kehati-hatian," sambungnya.
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, merupakan Ketua Pelaksana Satgas. Sementara Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono merupakan Wakil Ketua Pelaksana Satgas.
Terkait aset yang sedang diburu, Mahfud menyebut bentuknya tidak hanya uang yang akan ditagih Satgas. Ada pula yang berbentuk sertifikat bangunan.
ADVERTISEMENT
Sebelum dijual dan dilelang untuk menutupi kerugian negara akibat perkara, kata Mahfud, satgas terlebih dulu akan melakukan pengecekan informasi yang ada di dalam sertifikat yang akan disita oleh negara itu.
"Karena begini, dari uang yang harus ditagih sebesar Rp 108-109 triliun itu ada yang berbentuk sertifikat bangunan, tapi barangnya mungkin tidak sesuai dengan sertifikat. Ada yang baru menyerahkan surat pernyataan tetapi dokumen pengalihannya belum diserahkan ke negara belum ditandatangani meskipun sudah dipanggil karena masih ada dugaan pidana dan sebagainya itu," ucap Mahfud.
Kenaikan nilai sejumlah aset yang masuk dalam daftar tagih, disebut Mahfud juga jadi salah satu kendala bagi satgas untuk menentukan keputusan penjualan aset. Negara, kata dia, perlu memetakan berapa keuntungan yang dapat diambil negara dari suatu aset.
ADVERTISEMENT
"Ada juga yang nilainya itu sudah naik, sesudah dijaminkan dulu ke negara sekian sehingga timbul tafsir apakah ini jaminan penuntasan kredit ataukah aset itu dikuasai oleh negara itu juga tentu kalau bagi kami itu aset negara karena pada awal itu nilainya di bawah kalau sekarang berkembang lagi sesudah 14 tahun-16 tahun berkembang-berkembang kemudian," ungkap Mahfud.
"Kita perlu kepastian bahwa dulu yang diambil yang diamankan ke negara itu asetnya bukan jumlah kreditnya. Karena pada waktu itu kalau kredit aset enggak cukup sekarang sudah lebih karena sudah 16 tahun kan," lanjut dia.
Mahfud memastikan satgas akan bekerja secara transparan dalam memetakan berapa dana yang dapat ditarik negara untuk menutupi kerugian negara terkait perkara BLBI. Termasuk menyampaikan informasi kepada publik terkait aset mana yang nantinya akan disita dan dijual negara terkait perkara ini.
ADVERTISEMENT
"Pasti transparan karena ini kan hak masyarakat untuk tahu, nanti akan ada pemanggilan-pemanggilan, kemudian akan diumumkan uangnya berapa yang bisa langsung dieksekusi itu seberapa besar, kita nanti akan transparan ke masyarakat," tutupnya.
Sjamsul Nursalim (kanan) saat berjabat tangan dengan Indra Wijaya (Kiri), Eka Tjipta Wijaya, dan Sukamdani Gitosarjono. Foto: AFP/KEMAL JUFRI
Sebelumnya, Presiden Jokowi membentuk Satgas Pemburu Tunggakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pembentukan Satgas tersebut sesuai Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Pada pasal 2 dijelaskan Satgas yang dibentuk tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Sementara di pasal 3 diterangkan pembentukan Satgas pemburu aset BLBI bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.
ADVERTISEMENT
Pembentukan Satgas ini hanya berselang beberapa hari setelah KPK mengumumkan SP3 kasus SKL BLBI Sjamsul Nursalim. KPK beralasan tidak lagi berwenang menangani kasus itu karena tidak ada lagi unsur penyelenggara negara.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: