Mahfud MD Sebut Jurnalis Mongabay Philip Jacobson Sudah Dibebaskan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Sudah dikeluarkan dari tahanan ya, itu karena pelanggaran keimigrasian," kata Mahfud di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (25/1).
Mahfud mengatakan telah meminta Kapolri Jenderal Idham Azis dan Menkumham Yasonna Laoly agar tak menjerat Philip dengan tindak pidana. Untuk itu, ia meminta Philip dibebaskan.
"Saya minta Kapolri dan Kemenkumham segera membebaskan, tidak perlu dipidana kalau hanya pelanggaran imigrasi," kata dia.
Mantan Ketua MK itu pun tak ingin permasalahan Philip menjadi kasus yang dibesar-besarkan.
"Misalkan izin tinggalnya lewat atau tujuan visanya beda, biarlah dibebaskan, agar tidak menjadi masalah-masalah yang dibesar-besarkan," tutup dia.
Sebelumnya, Philip Jacobson (30) ditangkap Imigrasi Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (21/1).
Philip sudah berada di Palangka Raya sejak 14 Desember 2019 untuk bertemu dengam kelompok Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
ADVERTISEMENT