Mahfud MD Sebut Pemerintah Tengah Rancang Omnibus Law Bidang Elektronik
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan saat ini pemerintah tengah merancang Undang-undang yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang ini akan berbentuk seperti Omnibus Law tapi di bidang digital.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kata Mahfud, Omnibus Law ini nantinya akan lebih luas dan mencakup semua hal yang berkaitan dengan perkembangan digital.
"Kita memutuskan untuk membuat Omnibus Law di bidang elektronik, di samping yang sudah ada. Itu akan segera dikaji ulang agar kita mempunyai kekuatan pertahanan di dunia digital," ujar Mahfud saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (8/6).
Rencana pembentukan Omnibus Law bidang elektronik ini bermula dari sejumlah paparan yang disampaikan Badan Intelejen Negara (BIN) berkaitan dengan perkembangan digitalisasi yang semakin pesat. Terlebih, undang-undang yang sudah ada saat ini tidak serta merta dapat mengatur berbagai hal yang ada di dunia digital.
Karenanya diperlukan satu undang-undang khusus yang disusun untuk mencakup banyak hal berkaitan dengan dunia digital.
"Kan harusnya ada perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik ini. Meskipun namanya Undang-undang transaksi dan elektronik, ini kan tidak ada transaksi dalam arti uang," ucap Mahfud.
ADVERTISEMENT
"Nah nanti itu akan diatur semua melalui suatu Undang-undang yang lebih komprehensif," sambungnya.
Kendati demikian, Mahfud mengatakan dibutuhkan waktu yang lebih panjang dalam penyusunan Omnibus Law bidang elektronik agar lebih komprehensif. Selain itu, ia menekankan tujuan dari rancangan Omnibus Law ini juga untuk memperkuat pertahanan di dunia digital.
"Sekarang kan banyak tuh serangan intelijen, serangan terhadap pertahanan kita dan sebagainya, masih banyak yang bolong-bolong. Nah ini (rencana) yang jangka panjang," tutupnya.