Mahfud MD Sebut Transaksi dengan Dinar dan Pakai Celana Cingkrang Tidak Radikal

26 Juli 2022 21:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat di Universitas Islam Indonesia (UII), di DI Yogyakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat di Universitas Islam Indonesia (UII), di DI Yogyakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan transaksi jual beli menggunakan mata uang dinar bukanlah suatu yang ilegal. Transaksi itu sama dengan transaksi seseorang menggunakan uang dolar.
ADVERTISEMENT
"Saya kemarin kan protes ketika (ada) yang menjual pakai dinar lalu dibilang itu radikal," kata Mahfud saat Dialog Kebangsaan Imaji Satu Abad Indonesia di Universitas Islam Indonesia (UII) Jalan Kaliurang KM 14,5, Kabupaten Sleman, Selasa (26/7/2022).
"Lha, apanya radikal, wong kita pakai dolar nggak apa-apa. Kok ditangkap saya bilang," bebernya.
Mahfud mengatakan bahwa menggunakan dinar dalam jual beli adalah hal yang biasa. Hal ini karena jual beli merupakan hukum perdata.
"Hukum perdata itu asasnya adalah asas kesukarelaan asas konsensual. Kalau Anda mau itu, lakukan itu sah. Hukum perdata," katanya.
Hal yang sama pula berlaku ketika menggunakan mata uang riyal. Menurut Mahfud, tinggal ditukar saja dengan nilai rupiah.
"Sama dengan orang jual pakai dinar, riyal, silakan saja tukar berapa nilainya. Sehingga sekarang dilepas (orang yang terkait jual beli menggunakan dinar)" katanya.
ADVERTISEMENT
"Emang nggak ada tuh orang secara hukum gimana kok orang gitu dianggap radikal, orang pakai cingkrang dianggap radikal," jelasnya.
Mahfud pun menegaskan bahwa pemerintah tak menganggap hal di atas tersebut sebagai radikal.
"Ndak itu kan yang bilang yang di bawah (di masyarakat) kalau kita nggak juga. Kalau pemerintah nggak. Oknum mungkin ada, tapi oknum lain bilang nggak, jadi tidak ada kebijakan resmi," katanya.