news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mahfud MD Siapkan SKB Cegah Kesewenang-wenangan Sebelum UU ITE Direvisi

8 Juni 2021 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait revisi UU ITE, Selasa (8/6).
Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait revisi UU ITE, Selasa (8/6). Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi sudah memberikan persetujuan terkait rencana revisi terbatas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
ADVERTISEMENT
Mahfud menambahkan, Kemenkopolhukam juga akan menyiapkan Surat Keputusan Bersama. SKB itu nantinya berlaku sambil menunggu proses revisi terhadap lima pasal di UU ITE rampung.
"Itu sambil menunggu revisi Undang-undang, itu bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi kesewenang-wenangan kalau itu ada. Baik di pusat maupun di daerah," kata Mahfud saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kemenkopolhukam, Selasa (8/6).
Ada lima pasal yang akan direvisi dalam UU ITE dengan mengubah beberapa direksi kalimat untuk meminimalisasi munculnya multi tafsir. Lima pasal itu yakni Pasal 27, 28, 29, Pasal 36 dan Pasal 45 C.
Sedangkan SKB yang dimaksud merupakan pedoman kriteria implementasi yang nantinya akan diberlakukan di tengah masa revisi UU ITE. Menurut Mahfud, ada tiga pihak yang akan menadatadatangi SKB itu yakni Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo.
ADVERTISEMENT
"Nah ini sudah bisa diluncurkan karena sudah dibahas berkali-kali melalui ketiga institusi itu dan sudah diulang-ulang, sehingga nanti tinggal diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucap Mahfud.
Lebih lanjut, mengenai revisi UU ITE Mahfud menegaskan tidak ada upaya perluasan atau pencabutan terhadap undang-undang yang sudah ada.
Lima pasal menjadi sasaran revisi nantinya hanya akan diubah isi dari direksi kalimatnya. Sehingga tak ada lagi pihak yang memiliki multi tafsir dalam mengartikan aturan itu.
"Jadi kita tidak memperluas UU itu tapi undang-undangnya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu, yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," ungkap Mahfud.
"Itu yang satu selesai ini laporan ke presiden dan ini nanti akan dimasukkan melalui proses legislasi, akan dikerjakan oleh kemenkumham untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi dan dimasukkan ke proses legislasi berikutnya," tutup mantan Ketua MK itu.
ADVERTISEMENT