Mahfud MD soal Ahok ke Pertamina: Bisa Asal Sesuai AD/ART Perusahaan

16 November 2019 2:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok datangi Kantor Menteri BUMN. Foto: Elsa Toruan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok datangi Kantor Menteri BUMN. Foto: Elsa Toruan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau dipanggil Ahok akan diarahkan menjabat petinggi BUMN, yakni menjadi komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
ADVERTISEMENT
Namun banyak penolakan terhadap penunjukan Ahok sebagai salah satu pejabat BUMN, salah satunya Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Penolakan ini dikaitkan dengan status Ahok yang merupkan mantan narapidana.
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal status Ahok ini. Menurutnya Ahok tetap bisa menjabat sebagai komisaris BUMN asal sesuai dengan AD/ART BUMN tersebut. BUMN, menurut Mahfud bukanlah jabatan publik lantaran bukan badan hukum publik namun badan hukum perdata.
“BUMN itu bukan badan hukum publik. Dia badan hukum perdata. Badan hukum perdata tunduk pada undang-undang PT, undang-undang perseroan terbatas, tunduk ke situ bukan undang-undang ASN,” ujar Mahfud usai Silaturahmi Akademisi DIY di Royal Ambarukmo Hotel, Sleman, DI Yogyakarta Jumat (15/11).
Mahfud menjelaskan ketika Ahok ditunjuk sebagai komisaris maka sistem kerjanya kontrak dan pemerintah tidak menunjuk Ahok dalam jabatan publik.
Mahfud MD usai Silaturahmi Akademisi DIY di Royal Ambarukmo Hotel, Sleman, DI Yogyakarta Jumat (15/11). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
“Lalu jangan orang (yang) tidak tahu men-caption lagi pernyataan saya dua tahun lalu bahwa orang mantan napi tidak boleh menjadi pejabat publik. Emang enggak boleh, tetapi kalau menjadi pejabat seperti badan usaha itu, itu perusahaan terserah AD/ART-nya di badan perusahaan BUMN ini,” ujar dia.
ADVERTISEMENT