Mahfud MD soal Inpres Corona: Kalau Bisa Pendekatan Kultur, Tak Perlu Sanksi

7 Agustus 2020 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI
ADVERTISEMENT
Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur kepastian hukum terkait penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 sudah diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Dalam Inpres tersebut, salah satu yang diatur adalah soal sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Namun, Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan pemberian sanksi tak mutlak dijalankan pemda.
"Tidak ada sanksi-sanksi, ini kan kerja bareng. Daerah itu kan ada porblema dan kulturnya. Seperti Jogja itu kulturnya pendekatan, malah bagus," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (7/8).
Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/7). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
"Penegakan hukum jadi yang terakhir selama pendekatan kulturalnya masih lebih bisa diutamakan," lanjutnya.
Mahfud pun mencontohkan langkah yang dilakukan Sri Sultan Hamengkubuwono X di Yogyakarta. Sri Sultan lebih memilih pendekatan secara dialog dibandingkan sanksi.
"Selama orang masih bisa diajak bicara, ya ndak usah penegakan hukum dalam arti penegakan hukum pidana, itu kata Sri Sultan. Kita setuju itu, malah bagus, tanpa penegakan hukum masyarakatnya bisa diajak tertib," pungkasnya.
ADVERTISEMENT