Mahfud MD soal Pedoman Jaksa Agung Dicabut: Redam Kecurigaan Publik

12 Agustus 2020 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Video conference Menko Polhukam Mahfud MD dengan awak media.  Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Video conference Menko Polhukam Mahfud MD dengan awak media. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengapresiasi langkah Jaksa Agung. ST Burhanuddin, yang mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020. Pedoman tersebut mengatur pemanggilan, pemeriksaan, pemanggilan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana perlu izin Jaksa Agung.
ADVERTISEMENT
Mahfud menilai, pencabutan pedoman tersebut bisa meredam kecurigaan publik yang sebelumnya menilai aturan itu sebagai bentuk perlindungan diri Kejagung. Kecurigaan itu pula sempat diungkapkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.
"Kita apresiasi Jaksa Agung yang telah mencabut pedoman tersebut. Karena selain bisa memproporsionalkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh jaksa, hal itu juga bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade untuk melindungi dirinya," ujar Mahfud dalam pernyataannya melalui akun Twitter, @mohmahfudmd, pada Rabu (12/8).
Jaksa Agung ST. Burhanuddin di DPR. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Mahfud berharap dicabutnya pedoman tersebut bisa menghentikan polemik dan prasangka negatif di tengah masyarakat. Sehingga ke depan, masyarakat dapat mengawasi langsung apabila ada proses penanganan yang melibatkan jaksa.
"Mari hentikan polemik tentang Pedoman Kejaksaan Agung No. 7 Tahun 2020 tentang keharusan izin dari Jaksa Agung untuk memeriksa jaksa yang diduga terlibat tindak pidana. Pedoman yang dirilis tanggal 6 Agustus 2020 tersebut telah dicabut dengan Keputusan Jaksa Agung No. 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020," ucap Mahfud.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku, diharapkan masyarakat mendukung Kejaksaan Agung dan POLRI untuk melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dengan demikian upaya penegakan hukum, utamanya pemberantasan korupsi, bisa dilakukan secara lebih akuntabel," tutupnya.