Mahfud MD Tak Ambil Pusing soal Banyak Masyarakat Tolak RKUHP: Ada Prosedurnya

5 Desember 2022 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Menko Polhukam Mahfud MD Bersama Menpora dan Kapolri. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Menko Polhukam Mahfud MD Bersama Menpora dan Kapolri. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi masih banyaknya masyarakat menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
ADVERTISEMENT
Padahal, RKUHP akan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna di DPR pada Selasa (6/12).
Mahfud MD mengatakan adalah hal wajar jika ada masyarakat menolak RKUHP. Menurutnya, ada prosedur bagi mereka yang menyatakan tidak setuju atas isi RKUHP.
”Ndak ada respons, kita lihat saja antisipasi. Masa begitu terus? Ya disahkan sudah ada prosedurnya bagi yang tidak setuju ada mekanismenya silakan saja,” kata Mahfud dalam saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (5/12).
Mahfud enggan menanggapi lebih lanjut soal gelombang penolakan RKUHP yang masih masif. Menurutnya, pemerintah saat ini hanya menunggu DPR menyelesaikan tugasnya untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU.
”Ya tanggapan [sekarang] biar DPR yang menyelesaikan [tugasnya],” kata Mahfud.
ADVERTISEMENT
DPR bersama pemerintah melalui KemenkumHAM menyepakati RKUHP di tingkat I pada Kamis (24/11).
Keputusan ini diambil usai Komisi Hukum (Komisi III) dan pemerintah membahas 23 poin yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi yang diserahkan kepada pemerintah.
Selain itu, pengesahan RKUHP menjadi undang-undang juga disebut bakal dilakukan dalam rapat paripurna.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyebut tanggal ini sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.