Mahfud MD Tak Mau Dibenturkan dengan Moeldoko soal WNI Eks ISIS

13 Februari 2020 20:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta aksi yang tergabung dalam Barisan Relawan Bhinneka Jaya (Barabaja) berunjuk rasa dengan membawa poster di depan Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/2). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Peserta aksi yang tergabung dalam Barisan Relawan Bhinneka Jaya (Barabaja) berunjuk rasa dengan membawa poster di depan Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/2). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan tidak akan memulangkan 689 WNI eks simpatisan ISIS ke Indonesia. Namun, belakangan muncul perdebatan terkait status kewarganegaraan para eks kombatan ISIS tersebut.
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan penjelasan terkait status kewarganegaraan mereka. Menurutnya dalam UU kewarganegaraan, ada sejumlah syarat yang menyebabkan WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya.
"Antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut UU Pasal 23 ayat 1 butir d," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Mahfud mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan dan Pembatalan Kewarganegaraan, pencabutan status WNI yang dilakukan oleh Presiden harus melalui proses hukum.
"Bukan pengadilan ya. Proses hukum administrasi diteliti oleh menteri lalu ditetapkan oleh presiden," ucap Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Mahfud meminta masyarakat tidak membenturkan pernyataannya dengan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko yang menyatakan para pendukung ISIS sudah kehilangan status kewarganegaraannya sebagai WNI.
ADVERTISEMENT
"Jadi jangan mempertentangkan saya dengan Pak Moeldoko. Pak Moeldoko benar, kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis," ucap Guru Besar Hukum Tata Negara itu.
Mahfud mengatakan meski kehilangan status kewarganegaraannya tetap ada prosedur administrasi yang harus dilalui. Dalam hal ini, pencabutan kewarganegaraan yang dilakukan melalui hukum administrasi diatur dalam Pasal 32 dan 33 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
"Cuma kan harus ada proses administrasinya, hukum administrasi itu diatur di Pasal 32 dan 33 bahwa itu nanti menteri memeriksa ya, sesudah oke, serahkan Presiden, (lalu) Presiden mengeluarkan (Keppres)," ucap mantan Ketua MK tersebut.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan para WNI yang pergi berjuang untuk ISIS itu sudah kehilangan status kewarganegaraannya. Artinya, mereka tak bisa lagi dikaitkan dengan pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Sudah dikatakan stateless," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2).
Tak hanya itu, Moeldoko menjelaskan, hilangnya status kewarganegaraan tak perlu lagi menempuh proses pengadilan. Menurut dia, mereka sudah otomatis kehilangan status kewarganegaraan karena sudah melakukan sejumlah tindakan misalnya pembakaran paspor.
"Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," ujar Moeldoko.
Atas pendapat itu, Presiden Jokowi sendiri juga lebih suka menggunakan istilah 'ISIS eks WNI' dibandingkan 'WNI eks ISIS'.