Mahfud MD Tak Persoalkan Substansi Diskusi Pemecatan Presiden

30 Mei 2020 18:36 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD memeberikan sambutan saat Rapat Koordinasi Nasional Pengamanan Perbatasan Negara di Hotel Pullman, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD memeberikan sambutan saat Rapat Koordinasi Nasional Pengamanan Perbatasan Negara di Hotel Pullman, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD menyarankan penyelenggara diskusi Hukum Tata Negara dengan tema pemecatan presiden untuk melapor kepada kepolisian jika mengalami teror. Diskusi itu diselenggarakan oleh Constitutional Law Society (CLS) yang terdiri dari mahasiswa FH UGM.
ADVERTISEMENT
Mahfud sendiri tak mempersoalkan substansi dari diskusi tersebut. Menurutnya, sistem ketatanegaraan Indonesia memang memungkinkan adanya pemakzulan presiden, namun dengan syarat tertentu.
"Untuk webinarnya sendiri menurut saya tidak apa-apa, tidak perlu dilarang. Menurut konstitusi memang presiden bisa diberhentikan tapi alasan hukumnya limitatif," kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (30/5).
Mahfud yang juga professor dalam bidang Hukum Tata Negara ini kemudian menjelaskan situasi apa yang memberi ruang pemakzulan. Menurutnya, kebijakan penanganan virus corona tak bisa jadi alasan.
"Ada lima jenis pelanggaran dan satu keadaan tertentu yang bisa menjadi alasan impeachment atau pemakzulan kepada Presiden/Wapres. Tak bisa serta merta berteriak menjatuhkan Presiden hanya karena kebijakan terkait COVID-19," tambahnya.
Poster diskusi komunitas di FH UGM saat belum diganti judul. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, sebuah diskusi bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' itu menuai polemik. Diskusi yang digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
ADVERTISEMENT
Tema diskusi sempat diubah menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan', sebelum akhirnya dibatalkan.
Polemik berujung teror kepada panitia pembicara, moderator, dan panitia penyelenggara. Pembicara utama yaitu Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni'matul Huda, dikabarkan mendapat teror dari orang tak dikenal. Begitu juga moderator dan contact person diskusi.
Merespons hal ini, kampus UGM dan UII telah menyatakan sikap untuk mengutuk teror yang dilakukan oleh orang tidak dikenal kepada penyelenggara diskusi. Polda DIY juga telah mempersilakan pihak yang dirugikan untuk melapor.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
ADVERTISEMENT
Yuk, bantu donasi sekarang!