Menkopolhukam Mahfud MD

Mahfud MD Tanggapi SBY soal Jiwasraya: Dorongan Kita Lebih Kuat

28 Januari 2020 18:35 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi pernyataan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kasus keuangan yang menimpa BUMN asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mahfud menegaskan upaya pemerintah untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya sudah sangat kuat.
ADVERTISEMENT
“Saya kira dorongan (menuntaskan Jiwasraya) kita lebih kuat daripada dorongan Pak SBY,” kata Mahfud saat ditemui di Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
Mahfud MD enggan menyampaikan langkah-langkan yang akan diambil pemerintah untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya. Mantan Ketua MK itu langsung pergi menuju mobilnya dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh para awak media.
Menkopolhukam Mahfud MD di acara diskusi "harapan baru dunia Islam" meneguhkan hubungan Indonesia-Malaysia di Gedung PBNU, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sebelumnya dalam pernyataan resmi di akun Facebooknya, SBY meminta pemerintah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di perusahaan Jiwasraya.
SBY juga membandingkan upaya penyelesaian kasus Jiwasraya, dengan kasus Bank Century yang terjadi di masa pemerintahannya lalu. Menurutnya, penyelesaian kasus Jiwasraya akan menyelematkan negara dari krisis yang lebih besar.
Koreksi dan perbaikan total, lanjut SBY, perlu dilakukan terlepas dari besar kecilnya uang negara yang raib dalam kasus Jiwasraya ini.
ADVERTISEMENT
"Tindakan demikian akan dapat menyelamatkan Indonesia dari krisis yang lebih besar lagi di masa depan," ujar SBY.
Menurutnya, setelah berbagai pro kontra dalam kasus Jiwasraya, kini merupakan waktunya untuk melakukan koreksi dan perbaikan total. Karena membiarkan penyimpangan seperti ini terjadi, dan terus terjadi, dia nilai sebagai sebuah kejahatan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agus terus mengusut dugaan korupsi di perusahaan Jiwasraya. Kejagung menetapkan total lima tersangka. Mereka ialah eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten