Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Bentuk Tim Non-Yudisial Kasus HAM Masa Lalu

19 Agustus 2022 10:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam, Mahfud MD Gelar Rapat Lintas Kementerian. Foto: Dok. Humas Menkopolhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam, Mahfud MD Gelar Rapat Lintas Kementerian. Foto: Dok. Humas Menkopolhukam
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menyatakan pemerintah menaruh perhatian khusus soal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Perhatian itu dilakukan melalui dua langkah berbeda, yakni lewat perumusan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan penyusunan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak menampik upaya menempuh jalur non-yudisial itu menjadi sorotan publik. Jalur non-yudisial, menurut dia ditempuh pemerintah lantaran penyelesaian kasus melalui jalur yudisial kerap kali menemukan kendala.
Kendala yang dimaksud semisal Kejaksaan Agung (Kejagung) yang selalu meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memperbaiki berkas temuan. Sementara di lain sisi, Komnas HAM selalu merasa berkas temuan yang telah mereka serahkan sudah lebih dari cukup.
"Padahal Kejaksaan Agung itu kalah kalau tidak diperbaiki seperti yang sudah-sudah, 34 orang bebas," ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (19/8).
Kasus yang dimaksud Mahfud MD ialah terkait pelanggaran HAM dalam kasus Timor Timur. Menurut Mahfud, hakim memutus bebas karena bukti yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan perbuatan.
ADVERTISEMENT
"Yang kasus Timor Timur itu sudah diadili semua, 34 orang dibebaskan oleh Mahkamah Agung karena Komnas HAM juga tidak bisa melengkapi bukti-bukti yang bisa meyakinkan hakim," ucap Mahfud.
"Oleh sebab itu sudahlah yang itu, biar bolak-balik Kejaksaan Agung, Komnas HAM, dan DPR sampai menemukan formulasi, kita buka jalur yang non-yudisial ini sebagai pengganti (alternatif) KKR (Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi), Kalau KKR nunggu UU lagi enggak jadi-jadi. Sementara kita harus segera berbuat," sambungnya.
Karena permasalahan itulah, kata Mahfud, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas guna menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Mahfud pun mengaku tak mempersoalkan perihal kritik yang dilontarkan masyarakat terkait langkah yang ditempuh pemerintah untuk itu.
"Soal ada kritik ya biasalah, saya senang ada kritik. Kalau saya enggak apa-apa, dan akan didengarkan serta dilaksanakan," kata Mahfud.
ADVERTISEMENT
"Dan Anda boleh cek lah transparan. Masalah pelanggaran HAM berat kita selesaikan baik-baik," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Hal itu pertama diutarakan Jokowi dalam pidato di sidang tahunan MPR, Selasa (16/8). Jokowi menyampaikan pemerintah menaruh perhatian khusus soal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Namun, keputusan tersebut justru menuai kritik dari masyarakat. Banyak yang menilai langkah tersebut justru akan memperkuat impunitas atau kekebalan hukum bagi para pelaku pelanggaran HAM di Indonesia