Mahfud MD

Mahfud MD Ungkap Peluang Djoko Tjandra Ditindak Pidana Korupsi

1 Agustus 2020 11:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan tindak pidana apa saja yang mungkin diberlakukan terhadap Djoko Tjandra. Menurut Mahfud, selain harus menjalani vonis selama dua tahun, banyak peran pihak lain yang memungkinkan pidana lain dapat dijatuhkan terhadap Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Mahfud mengatakan, pidana korupsi bisa saja dijatuhkan kepada Djoko Tjandra. Setidaknya ada tujuh jenis tindak pidana korupsi.
"Bagi yang nanya, penyuapan itu bagian dari korupsi. Korupsi mencakup tujuh jenis tindak lancung, misalnya, gratifikasi, penggelapan jabatan, mencuri uang negara dengan mark up atau mark down dana proyek, pemerasan, dan sebagainya," kata Mahfud dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (1/8).
Dalam upayanya untuk keluar masuk Indonesia, Djoko Tjandra dibantu oleh sejumlah pihak, termasuk anggota Polri. Penghapusan namanya dari daftar buronan hingga penerbitan surat jalan palsu merupakan sejumlah upaya untuk memuluskan langkahnya keluar masuk Indonesia tanpa terpantau.
Alhasil, tiga jenderal Polri dicopot dari jabatannya karena membantu Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo, pejabat Karo Korwas PPNS di Bareskrim Polri yang dicopot karena memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra; Brigjen Pol Nugroho, pejabat Sec NCB Interpol yang diduga menyampaikan surat kepada Interpol tanpa sepengetahuan atasan; serta Irjen Napoleon Bonaparte yang menjadi kepala Divhubinter.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Mahfud mengatakan, jika dalam proses penyidikan Djoko Tjandra diketahui menyuap sejumlah pejabat, maka dugaan tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan.
ADVERTISEMENT
"Jadi jika Jok-Tjan itu diduga menyuap, artinya dia diduga korupsi," ujarnya.

Mahfud MD Serahkan Vonis Djoko Tjandra Kepada Penegak Hukum

Meski begitu, Mahfud menyerahkan urusan tersebut kepada penegak hukum. Sehingga bila nantinya ada terdakwa termasuk Djoko Tjandra yang divonis ringan atau bebas, akan menjadi tanggung jawab penuh pihak penegak hukum.
"Kalau urusan hukuman itu urusan pengadilan, tak bisa dicampuri oleh pemerintah. Jadi kalau ada koruptor divonis ringan atau bahkan dibebaskan itu bukan kewenangan pemerintah. Mafia hukum itu ada di mana-mana; di kejaksaan, pengacara, kepolisian, kejaksaan, di pengadilan, di masyarakat," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7). Penangkapan itu merupakan kerja sama Polri dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM).
ADVERTISEMENT
Saat ini Djoko Tjandra ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten