news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mahfud MD: UU ITE Masih Sangat Diperlukan, Dunia Digital Semakin Jahat

29 April 2021 17:48 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Humas Kemenkopolhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Humas Kemenkopolhukam
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan mengajukan revisi terbatas UU ITE ke DPR. Keputusan tersebut diambil tim kajian UU ITE bentukan Menko Polhukam, Mahfud MD, setelah menelaah UU itu selama 2 bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
Selama ini, UU ITE dianggap kerap menjadi alat saling lapor dan kriminalisasi pihak tertentu. Sehingga tak sedikit yang berharap UU ITE dihapus.
Namun dengan keputusan revisi terbatas, dipastikan UU ITE tak akan dicabut. Mahfud menilai UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengatur instrumen hukum dunia digital.
"UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi dunia digital. Oleh sebab itu tidak ada pencabutan UU ITE," ujar Mahfud dalam konfers di Kemenko Polhukam Jakarta, Kamis (28/4).
Ilustrasi pelanggaran UU ITE. Foto: Shutter Stock
Mahfud menilai banyak negara yang belum memiliki instrumen hukum dunia digital justru membuat UU ITE. Sedangkan bagi negara yang sudah memiliki, UU ITE justru semakin diperkuat.
"Di seluruh dunia sekarang justru sedang memperbaiki, yang belum punya membuat, yang sudah punya ditelaah lagi untuk lebih ketat, karena dunia digital ini sekarang semakin jahat. Sehingga kita pun sama, UU ITE masih sangat diperlukan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Adapun keputusan revisi UU ITE yang diambil pemerintah, kata Mahfud, hanya bersifat terbatas
Mahfud menyatakan, revisi hanya sebatas pada penambahan/perubahan frasa, serta penjelasan makna di bab penjelasan. Sehingga pemerintah memutuskan hanya menambah 1 Pasal di UU ITE yakni Pasal 45 C.
"Penjelasan seperti kata penistaan itu apa sih, fitnah itu apa sih, keonaran itu apa dijelaskan. Sehingga tidak sembarang orang berdebat dianggap onar," ucapnya.