Mahfud: Menko Kini Punya Hak Memveto Kebijakan Menteri di Bawahnya
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi dan Kabinet Indonesia Maju telah menggelar sidang kabinet perdana, Kamis (24/10). Dalam rapat tersebut, Jokowi juga merinci soal fungsi dan tugas Menko di kabinet baru.
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, 4 Menko berfungsi mengawasi langsung kementerian teknis di bawahnya.
"Tugas Menko mengawal, menarik yang terlalu cepat, mendorong yang terlalu lambat sehingga teamwork dan nampak itu adalah pelaksanaan visi presiden," ujar Mahfud usai mengikuti rapat di Kompleks Istana Kepresidenan.
Dengan fungsi dan tugas ini, lanjut Mahfud, para Menko memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi menteri teknis di bawahnya. Termasuk, mem-veto kebijakan.
"Untuk itu Menko itu bisa memveto, Menko itu bisa mem-veto kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan menteri lain, bertentangan dengan visi presiden dan yang lainnya," jelas mantan Hakim MK itu.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, setiap Menko akan melakukan veto, maka mereka wajib melapor terlebih dahulu ke Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Ya kalau memang sudah jelas-jelas berbenturan dengan masalah lain, ya kita laporkan ke Presiden. Bapak presiden saya akan memveto ini," tutur Mahfud .
Di Kabinet Indonesia Maju, ada 4 menko yang bertugas. Mereka adalah Mahfud sendiri, Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menko PMK Muhadjir Effendy.