Mahfud: MK Jadi Mahkamah Kalkulator Itu Pandangan yang Sudah Usang

27 Maret 2024 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahfud MD mengatakan pandangan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) hanya bisa memutuskan sengketa pilpres hanya dengan hitung-hitungan angka merupakan hal yang usang.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, MK bisa membatalkan hasil Pilpres jika dinyatakan terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Menjadikan MK hanya sekadar Mahkamah Kalkulator itulah yang justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui," kata Mahfud selaku principal dalam gugatan pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Dia mencontohkan MK di sejumlah negara seperti Austria, Ukraina, hingga Thailand, pernah membatalkan hasil pemilu karena adanya kecurangan yang terjadi.
Suasana paslon nomor urut 03 Ganjar - Mahfud MD usai sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Di berbagai negara, judicial activism banyak dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung atas terjadinya kesalahan dan kecurangan oleh penyelenggara pemilu," ucap dia.
"Beberapa negara yang hasil pemilunya pernah dibatalkan oleh Mahkamah, misalnya, Austria, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand. MK Belarusia dinilai sebagai “a sham institution” atau institusi pengadilan palsu karena diintervensi oleh Pemerintah," tambah eks Ketua MK itu.
ADVERTISEMENT
Mahfud memahami MK mendapatkan banyak dorongan dari berbagai pihak untuk menerima atau menolak permohonan. Namun, ia berharap keputusan MK dapat menjaga demokrasi.
"Kami tahu, sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil pemilu ini. Pastilah selalu ada yang datang kepada para hakim yang mendorong agar permohonan ini ditolak dan ada pula yang datang yang meminta agar MK mengabulkannya," katanya.
"Tetapi kami berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia," tandas Mahfud.